Berita

ilustrasi/net

Dua Kemungkinan di Balik Kejanggalan Formulir C1 yang Diunggah KPU

SENIN, 14 JULI 2014 | 12:27 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kejanggalan formulir C1 yang diunggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi setidaknya karena dua kemungkinan.

Pertama, kata Direktur Eksekutif Sinregi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, karena ada unsur kesengajaan dari penyelenggara untuk berbuat curang. Perbuatan curang itu boleh jadi dilakukan karena sang petugas telah menerima imbalan atau janji mendapatkan kompensasi dari pihak tertentu atau karena secara personal kebetulan dia merupakan pendukung dari salah satu pasangan capres-cawapres.

"Jadi kecurangan tersebut dilakukan murni sebagai bentuk dukungan dirinya kepada capres-cawapres tertentu, tanpa harus ada imbalan yang dia terima," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 14/7).


Namun apapun alasannya, tegas Said, perbuatan itu keliru dan melanggar peraturan perundang-undangan. Penyelenggara yang melakukan kecurangan semacam itu berlipat kesalahannya, dan bisa dikategorikan melanggar pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, juga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Karena itu KPU dan Bawaslu harus segera memproses dan mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Tentu saja sanksi itu diberikan setelah didahului oleh adanya pemeriksaan dan ditemukan bukti yang kuat tentang adanya praktik kecurangan tersebut. Sejauh ini kan kita belum benar-benar mengetahui siapa pelakunya," ungkap Said,

Kedua, lanjut Said, boleh jadi kejanggalan pada formulir C1 yang ditemukan itu tidak benar-benar dilakukan oleh petugas KPPS, melainkan oleh pihak tertentu yang punya tujuan ingin mengganggu Pemilu. Pihak tersebut boleh jadi sengaja mengubah perolehan suara pada formulir C1 yang sudah dibuat secara benar oleh KPPS sebelum datanya dikirimkan ke KPU pusat.

Said pun mengingatkan, siapa pun dan apapun motif pelaku kecurangan tersebut harus diketahui oleh publik. KPU dan Bawaslu harus menemukan mereka dan memberikan sanksi yang berat.

"Sepanjang KPU dan Bawaslu belum bisa mengungkap pelakunya, maka sepanjang itu pula masyarakat akan mempunyai penilaian mereka masing-masing dan bisa saja akan menciptakan suasana yang tidak kondusif," demikian Said. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya