Berita

gedung dpr/net

Politik

UU MD3 Segera Digugat ke MK

SENIN, 14 JULI 2014 | 05:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI 8 Juli kemarin, segera dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi (judicial review).

Uji materi ini akan dilakukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Koordinator Divisi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya mengkaji potensi kerugian yang dapat disebabkan dari pengesahan UU MD3 tersebut.


Menurutnya, terlalu banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas pada DPR, salah satunya terkait penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.

Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, syarat izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan seharusnya tidak perlu karena dikhawatirkan dalam waktu 30 hari, sebagaimana batas waktu keluarnya izin tertulis, dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri.

Sementara itu, dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihannya, serta berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu.

"Ini berlebihan," kata Dahlan seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (13/7).

Ia mengatakan dalam naskah RUU MD3 versi 2 Juli 2014 sempat ditemukan dua usulan alternatif. Usulan pertama, yakni mendapatkan alokasi anggaran daerah pemilihan, sedangkan usulan kedua yakni memperoleh anggaran tersendiri untuk merealisasikan aspirasi masyarakat terutama untuk memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Jelas Dahlan, Hal yang perlu dipertanyakan adalah maksud dari program pembangunan daerah pemilihan yang lebih mirip dengan dana aspirasi. Tidak ada penjelasan tentang program tersebut sehingga dianggap berpotensi dan riskan terjadi distorsi dalam praktiknya di lapangan. Terlebih lagi, usulan tentang program pembangunan daerah pemilihan tersebut tidak disertai atau dilengkapi dengan paket kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

"Jika Pansus RUU MD3 punya pemikiran yang berbeda antara skema program pembangunan daerah pemilihan dengan dana aspirasi, maka seharusnya pemikiran dan tafsirnya dimuat setidaknya di bagian penjelasan RUU MD3," demikian Dahlan. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya