Berita

Politik

MTII Minta Izin Metro TV Dicabut

MINGGU, 13 JULI 2014 | 21:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia (MTII) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kemenetrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencambut izin penyiaran stasiun televisi Metro TV.

MTII menilai selama masa kampanye pilpres, stasiun TV milik Surya Paloh itu telah melakukan pelanggaran etika dan prinsip penyiaran.

"(Metro TV) tidak memberikan informasi berimbang, melakukan kampanye di hari tenang, dan mendiskreditkan salah satu calon presiden," kata Ketua MTII, Yudi Fahrul Sayuti, dalam keterangan pers (Minggu, 13/7).


Menurut dia Metro TV tidak mengindahkan etika dan prinsip penyiaran yang tertuang dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers, UU No 32 tentang penyiaran, dan UU No 42 tentang Pemilu Presiden dan Waki Presiden.

Selain itu, Metro TV juga telah melanggar PP No 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarn (P3 dn SPS) KPI.

Dikatakan Yudi, sebagai stasiun televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan harusnya Metro TV bersikap independen dengan mentaati amanat Undang-Undang dan etika demokrasi penyiaran.

"Tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran," imbuh Yudi, yang meminta sanksi pencabutan izin siaran juga dilakukan terhadap stasiun televisi lain yang terbukti melanggar.

Sebelumnya, stasiun Metro TV juga sudah ditegur oleh KPI terkait dengan tayangan umrah yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi). Teguran KPI tersebut dilayangkan pada 7 Juli dengan nomor surat 1605/K/KPI/07/14. Metro TV dinilai sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

"Penyiaran umrah Joko Widodo tidak hanya dilakukan ketika berangkatnya saja, tetapi juga ketika ibadah, ziarah, dan pulangnya. Menurut kami, pemberitaan ini dirancang sedemikian rupa sejak jauh hari," kata Anggota KPI, Rahmat Arifin.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya