Berita

LMND: Berhenti Ancam Warga Penolak Tambang di Pulau Bangka

MINGGU, 13 JULI 2014 | 20:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Operasi tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka Sulawesi Utara harus dihentikan karena melanggar perundang-undangan.

Demikian sikap Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berkaitan kasus operasi tambang MMP dan penolakan warga hingga kasusnya berujung di MA. Menurut Ketua Eksekutif Nasional LMND, Lamen Hendra Saputra, Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara No 162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang memberi ijin terhadap MMP bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Pasal 1 ayat 3 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 tahun 2007 menyebut kegiatan pertambangan dilarang dilakukan di pulau-pulau kecil. Dan Pulau Bangka yang terletak di Minahasa Utara merupakan pulau Kecil.


"Selain itu, mengacu pada Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009, keluarnya SK Bupati Minahasa Utara ada cacat secara prosedural. Fakta di lapangan, Bupati Minahasa Utara tidak memiliki dokumen WP, sehingga secara yuridis WUP,WIUP dan IUP eksplorasi tidak akan dapat diterbitka," kata Lamen kepada redaksi..

Lebih lanjut Lamen menyesalkan maraknya ancaman penangkapan terhadap warga penolak tambang di Pulau Bangka usai eksekusi terhadap Putusan MA No 291 K/TUN/2013 yang dikeluarkan oleh PTUN Manado pada 26 Juni 2014 memenangkan gugatan warga bahwa PT MMP harus menghentikan operasinya.

"Mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Utara untuk segera menginvestigasi keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga membeck up operasi PT MMP," papar dia.

Selain itu, menurut Lamen, KPK perlu mengusut dugaan praktek suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya atas penerbitan SK Bupati Minahasa Utara terhadap operasi PT MMP yang menjadi dasar oeprasi MMP padahal SK tesrebut banyak bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 4 Tahun 2009 itu.

"Kementrian Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi kepada PT MMP karena telah melakukan aktivitas ilegal di Pulau Bangka," demikian Lamen.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya