prabowo subianto dan hatta rajasa/net
Klaim kemenangan Pilpres sepihak dari kubu Jokowi-JK yang terlalu dini berdasarkan mekanisme lembaga survei, tidak bisa dijadikan dasar hukum maupun rujukan utama bagi klaim kemenangan tersebut.
Pasalnya, perangkat quick count (hitung cepat) semata-mata merupakan alat guna memprediksi hasil suara sementara di luar fungsi KPU ke arah pemastian pasangan pemenang Pilpres.
"Jadi, tidak masuk akal menyatakan Jokowi-JK telah memenangi Pilpres, atas dasar adanya asumsi serta prediksi melalui data quick count yang masih belum dipastikan kebenarannya," ujar Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolanda, Minggu (13/7).
Ditambahkan, dengan menggunakan
quick count yang kemudian dijadikan upaya
psywar (perang urat syaraf) pihak Jokowi-JK dalam menetapkan pemenang Pilpres sehingga menjadi keharusan tim Prabowo-Hatta untuk mengumumkan ihwal kemenangan yang diraihnya saat hari bersamaan usai pencoblosan suara Pilpres.
Syahganda mengatakan, lembaga survei untuk kepentingan Jokowi-JK seharusnya tidak terburu-buru menciptakan opini kemenangan yang seolah-olah final, apalagi cara yang ditempuhnya dapat dinilai tidak etis karena dibarengi motif tanpa keinginan menunggu pengumuman KPU selaku institusi paling berwenang menyangkut pelaksanaan Pilpres. Lebih parah, menurut dia, langkah yang dibangun kelompok lembaga survei versi Jokowi-JK itu kini membawa kebingungan di masyarakat luas.
"Sebab, datanya kan memang masih lemah termasuk dengan kualifikasi yang bersifat sementara," tegasnya.
Sebaliknya, Syahganda mengagumi sikap ksatria Prabowo yang menegaskan memilih hasil Pilpres sesuai rekapituasi akhir dari KPU pada 22 Juli 2014 mendatang.
"Dengan demikian, mandat kemenangan Prabowo-Hatta diserahkan sepenuhnya kepada wewenang KPU yang kredibilitas dan pengakuannya dijamin oleh perundang-undangan, bukan mendasarkan versi
quick count yang telah membingungkan itu," jelasnya.
Sayangnya, ia melihat sikap dewasa Prabowo untuk tunduk kepada aturan main KPU ternyata tidak diikuti niatan baik oleh Jokowi-JK ataupun para pendukungnya, dan sejauh ini hanya mengedepankan hasil
quick count yang memenangkannya lewat Pilpres.
"Tentu, akan sulit sekali kalau kita tidak berorientasi dalam menempatkan KPU yang memiliki kekuatan konstitusional dan negara terkait penyelenggaraan Pilpres, khususnya dalam memutuskan mandat kemenangan di Pilpres ini," ungkapnya.
[wid]