. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak awal, tidak memberi penjelasan soal upload C1 di website KPU. KPU pun tak pernah membeberkan siapa sebenarnya yang memasukkan data C1 ke website KPU, bagaimana memastikan data yang di-upload itu valid, dan bagaimana mekanisme pengawasan saat upload data.
"Mekanisme tak jelas, sehingga bisa saja prosesnya dibajak," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw, beberapa waktu lalu (Sabtu, 12/7).
Pernyataan Jerry ini terkait perbincangan yang beredar di masyarakat maupun sosial media. Misalnya terkait kasus di TPS 47 di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, soal formulir perhitungan suara (C1) yang di-upload di website KPU dan menunjukkan jumlah suara yang menggelembung. Jumlah suara sah 380, namun raihan suara pasangan Prabowo-Hatta berjumlah 814, sementara pasangan Jokowi-JK mendapat 366 suara. Ini bisa memicu dugaan ada 800 suara siluman yang tiba-tiba ditambahkan ke dalamnya.
Karena itu, Jerry mendesak KPU segera menelusuri dan memberi penjelasan ke publik soal apa yang sebenarnya terjadi sehingga kesalahan data-data itu bisa muncul. Kedua, apabila KPU memang tak mampu mengontrol, sebaiknya proses untuk mengumumkan C1 ke publik sebaiknya dihilangkan.
Jerry pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bersikap mempertanyakan alasan data C1 yang diupload berbeda dengan kenyataan di lapangan. Dan bila memang ada indikasi pidana berupa manipulasi suara, maka polisi juga harus dilibatkan.
"Kalau ada beda angka, lalu diupload ke web resmi, lalu meresahkan karena angka-angka itu tak bisa dipertanggungjawabkan, bisa saja ada persoalan kriminal. Kalau ada, KPU juga wajib kapor ke polisi supaya ditindak para pelaku kejahatan ini. Tak boleh dibiarkan," tegasnya.
Hal lain yang ramai diperbincangkan adalah formulir C-1 TPS 01 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kolom perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak diisi. Namun, seluruh anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan para saksi telah menandatanganinya.
Sementara di formulir C-1 TPS 21, Desa Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Bandung, Jawa Barat, di formulir C1 telah menuliskan perolehan suara masing-masing kandidat. Hanya saja, panitia salah mengisikan jumlah suara sah ke kolom jumlah suara tidak sah. Begitupula sebaliknya.
Sementara di TPS 41, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, terdapat ketidaksinkronan antara jumlah perolehan suara kedua kandidat dengan jumlah suara sah. Di formulir C-1, Prabowo-Hatta mendapat 289 suara dan Jokowi-JK 231 suara, sedangkan jumlah suara sah 470 suara. Jika benar total suara sah adalah 470, bisa diduga 50 suara digelembungkan.
Satu lagi yang jadi bahan perdebatan adalah rekapitulasi suara pemilih WNI di Malaysia lewat pos. Hasil coblos langsung di 60 TPS di Malaysia awalnya memenangkan Jokowi-JK dengan selisih wajar puluhan suara. Namun begitu pemberian suara lewat jasa pos, muncullah angka menakjubkan dimana Prabowo-Hatta mendapat 39.671 suara, sedangkan Jokowi-JK hanya 3.709 suara.
"Selama ini KPU memang tak pernah transparan terkait pemilihan lewat pos. KPU tak pernah menjelaskan detilnya, termasuk proses pengawasannya. Itu hanya KPU yang tahu. Tak pernah dilaporkan ke publik kalau pemilihan lewat pos," demikian Jerry.
[ysa]