Berita

megawati soekarnoputri/net

Politik

SKANDAL BLBI

Keluarga Rela Kalau Mega Jadi Tersangka

SABTU, 12 JULI 2014 | 22:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota keluarga Bung Karno menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memeriksa Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SKL tersebut dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajiban atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Inpres ini kemudian dikenal dengan nama Release and Discharge (R&D).


“Jangan ada perlakuan khusus atau tebang pilih kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Rachmawati Soekarnoputri yang adalah adik Megawati.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem itu menilai, sudah sepatutnya Megawati bertanggung jawab atas kebijakannya yang membuat negara rugi ratusan triliun rupiah sampai hari ini. Perlindungan yang diberikan Mega kepada sejumlah obligor BLBI ketika itu diduga keras berdasarkan pada kepentingan yang sempit.

Rachmawati dalam perbincangan dengan redaksi Sabtu siang (12/7), mengatakan sejak awal dirinya mengecam kebijakan yang merugikan negara itu.

Satu hal yang disesalkan Rachma, ketika berada di puncak kekuasaan Mega tampaknya bersedia dijadikan kendaraan kelompok kepentingan yang ingin merampok negara dengan menggunakan topeng atau boneka Sukarno.

“Karena kasus BLBI ini negara dirugikan ratusan triliun rupiah selama bertahun-tahun. Mega harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kalau Mega harus menjadi tersangka demi keadilan, Rachma mengatakan dirinya bisa menerima. Walaupun sebenarnya, itu adalah pukulan besar bagi keluarga Bung Karno.

R&D secara teknis merupakan perlakuan istimewa yang diberikan pemerintahan Megawati kepada obligor pengemplang BLBI, Mereka diperbolehkan mengembalikan cicilan dengan potongan sebesar 16 hingga 36 persen dari yang telah diatur dalam Master of Acquisition and Agreement (MSAA) tahun 1998.

Kebijakan Mega ini juga dinilai melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 4 yang menyatakan, "Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana."

Selain itu, R&D juga melanggar TAP MPR-RI No.X/2001 huruf C tentang Ekonomi dan Keuangan yang menugaskan pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum terlibat dalam penyimpangan BLBI.

Menurut Rachma, R&D untuk pengemplang BLBI itu adalah satu dari 12 dosa besar Mega ketika berkuasa. Bahkan, sambungnya, manuver Mega merebut kekuasaan dari tangan Presiden Abdurrahman Wahid merupakan megaskandal tersendiri yang kelak juga harus diadili. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya