Berita

megawati soekarnoputri/net

Politik

SKANDAL BLBI

Keluarga Rela Kalau Mega Jadi Tersangka

SABTU, 12 JULI 2014 | 22:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota keluarga Bung Karno menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memeriksa Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SKL tersebut dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajiban atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Inpres ini kemudian dikenal dengan nama Release and Discharge (R&D).


“Jangan ada perlakuan khusus atau tebang pilih kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Rachmawati Soekarnoputri yang adalah adik Megawati.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem itu menilai, sudah sepatutnya Megawati bertanggung jawab atas kebijakannya yang membuat negara rugi ratusan triliun rupiah sampai hari ini. Perlindungan yang diberikan Mega kepada sejumlah obligor BLBI ketika itu diduga keras berdasarkan pada kepentingan yang sempit.

Rachmawati dalam perbincangan dengan redaksi Sabtu siang (12/7), mengatakan sejak awal dirinya mengecam kebijakan yang merugikan negara itu.

Satu hal yang disesalkan Rachma, ketika berada di puncak kekuasaan Mega tampaknya bersedia dijadikan kendaraan kelompok kepentingan yang ingin merampok negara dengan menggunakan topeng atau boneka Sukarno.

“Karena kasus BLBI ini negara dirugikan ratusan triliun rupiah selama bertahun-tahun. Mega harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kalau Mega harus menjadi tersangka demi keadilan, Rachma mengatakan dirinya bisa menerima. Walaupun sebenarnya, itu adalah pukulan besar bagi keluarga Bung Karno.

R&D secara teknis merupakan perlakuan istimewa yang diberikan pemerintahan Megawati kepada obligor pengemplang BLBI, Mereka diperbolehkan mengembalikan cicilan dengan potongan sebesar 16 hingga 36 persen dari yang telah diatur dalam Master of Acquisition and Agreement (MSAA) tahun 1998.

Kebijakan Mega ini juga dinilai melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 4 yang menyatakan, "Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana."

Selain itu, R&D juga melanggar TAP MPR-RI No.X/2001 huruf C tentang Ekonomi dan Keuangan yang menugaskan pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum terlibat dalam penyimpangan BLBI.

Menurut Rachma, R&D untuk pengemplang BLBI itu adalah satu dari 12 dosa besar Mega ketika berkuasa. Bahkan, sambungnya, manuver Mega merebut kekuasaan dari tangan Presiden Abdurrahman Wahid merupakan megaskandal tersendiri yang kelak juga harus diadili. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya