Berita

ilustrasi/net

Langkah Amicus Curiae untuk Kasus Century Destruktif dan Berbahaya

SABTU, 12 JULI 2014 | 08:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Amicus Curiae yang dilakukan 34 tokoh kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan upaya tanpa malu-malu untuk membela kejahatan korupsi dalam skandal Bank Century yang merugikan negara lebih dari Rp 9,2 triliun. Padahal mereka selama ini yang selalu berteriak-teriak anti korupsi.

"Amicus Curiare yang berintikan pernyataan sikap 34 tokoh menolak kriminalisasi kasus Bank Century, ini destruktif dan karenanya sangat berbahaya," kata anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, Jumat malam (11/7).

Menurut Bambang, masukan atau pendapat kepada proses persidangan yang sedang berjalan itu tidak etis, dan apalagi disampaikan di luar sidang oleh mereka yang bukan berstatus saksi atau terperiksa.  Langkah ini pun sangat terbaca sebagai sikap panik karena Boediono akan segera mengakhiri jabatannya sebagai Wakil Presiden dan tidak bisa lagi berlindung di balik keistimewaan jabatan tersebut
 

 
Bambang menilai, manuver Todung Mulya Lubis, Sarwono Kusumaatmadja dan Natalia Subagjo Cs ini sangat destruktif dan sangat berbahaya karena berpotensi memancing emosi publik dan melukai rasa keadilan. Apalagi, sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini sedang sensitif dan emosional akibat ketidakpastian hasil Pilpres 2014.
 
"Karena itu, saya menilai, Amicus Curiae dari 34 tokoh yang coba mengintimidasi hakim dan memengaruhi persidangan terdakwa Budi Mulya itu bermotif memperkeruh suasana terkini," ungkap Bambang.

Bambang mengingatkan, seharusnya mereka yang telah diberi atribut tokoh masyarakat itu bersikap bijak dan tahu momentum. Sebab enyatakan sikap menolak kriminalisasi kasus Bank Century dalam kondisi seperti ini sama artinya dengan menyiram bensin yang akan meledakan emosi publik. Itu juga sama artinya mereka secara terang-terangan menyatakan tidak percaya pada lembaga KPK yang menyatakan kasus tersebut pidana korupsi dan menjerat Boediono dengan pasal 55 secara bersama-sama dengan Budi Mulia melakukan tindak  pidana korupsi.
 
"Saya berpendapat, gerakan itu tidak lazim dan tidak waras. Mereka secara tidak langsung, Amicus Curiae itu sudah menyalahkan hasil Sidang Parpurna DPR tentang Bank Century, dan juga menyalahkan  hasil kerja KPK. Kalau mereka berpendapat Kasus Bank Century tidak bisa dipidana, 34 orang itu bukan hanya mendiskreditkan KPK, tetapi juga melawan kehendak rakyat yang sudah menuntut agar para perampok uang negara dihukum seberat-beratnya," demikian Bambang. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya