Berita

margarito kamis

Politik

Pakar: Sehebat Apapun Lembaga Survei, Cuma Hasil KPU yang Sah

JUMAT, 11 JULI 2014 | 13:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagai "orang hukum", ahli tata negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa hanya hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa dijadikan dasar menetapkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019.

"Hanya KPU yang diberikan kewenangan oleh konstitusi kita dalam UUD 45 dan turunannya UU 42 tahun 2008. Cuma KPU yang sah melakukan rekapitulasi suara serta menyatakan seorang capres menang atau kalah dalam Pilpres 2014," kata Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (11/7).

Setepat apapun hasil lembaga survei, sebesar apapun sampling lembaga survei, tetap saja secara hukum hasilnya tak dapat dijadikan dasar.


"Secara hukum KPU yang berwenang. Kalau salah satu pihak menilai kekeliruan di KPU, silakan koreksi lewat Mahkamah Konstitusi. Itulah sistem hukum yang berlaku," tegas doktor hukum asal Ternate itu.

Dia yakin, proses koreksi di Mahkamah Konstitusi itu tidak memakan waktu lebih dari satu bulan. Dan lagipula, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 dilakukan dalam jangka waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.

"Saya yakin proses di MK itu tidak akan lebih dari 20 Oktober. Tidak lebih dari sebulan. Jadi, tidak akan ada kekosongan pemerintahan. Poin saya, tidak ada satu pun lembaga di luar KPU berwenang menyatakan capres menang atau kalah," tegasnya lagi.

Kemarin, para pentolan lembaga survei seperti Harjanto (Populi Center), Burhanuddin Muhtadi (Indikator Politik Indonesia), Djayadi Hanan dan Grace Natalie (Saiful Mujani Research and Consulting/SMRC), Adji Alfarabi (Lingkaran Survei Indonesia/LSI), dan Yunarto Wijaya (Charta Politika) menggelar konferensi pers.

Burhan yang mengakui hitung cepatnya dibiayai Metro TV, mengatakan sangat yakin hasil quick count yang dilakukan lembaga-lembaga survei mainstream dan resmi akurat dan akan sama dengan hasil penghitungan resmi KPU. Yang menarik, dia menegaskan, KPU layak divonis keliru kalau hasil penghitungannya beda dengan lembaga survei. (klik disini)

Margarito mengatakan, pernyataan Burhanuddin itu memang meresahkan masyarakat. Namun, tidak ada alasan untuk mempidanakan Burhanuddin. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya