Berita

margarito kamis

Politik

Pakar: Sehebat Apapun Lembaga Survei, Cuma Hasil KPU yang Sah

JUMAT, 11 JULI 2014 | 13:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagai "orang hukum", ahli tata negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa hanya hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa dijadikan dasar menetapkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019.

"Hanya KPU yang diberikan kewenangan oleh konstitusi kita dalam UUD 45 dan turunannya UU 42 tahun 2008. Cuma KPU yang sah melakukan rekapitulasi suara serta menyatakan seorang capres menang atau kalah dalam Pilpres 2014," kata Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (11/7).

Setepat apapun hasil lembaga survei, sebesar apapun sampling lembaga survei, tetap saja secara hukum hasilnya tak dapat dijadikan dasar.


"Secara hukum KPU yang berwenang. Kalau salah satu pihak menilai kekeliruan di KPU, silakan koreksi lewat Mahkamah Konstitusi. Itulah sistem hukum yang berlaku," tegas doktor hukum asal Ternate itu.

Dia yakin, proses koreksi di Mahkamah Konstitusi itu tidak memakan waktu lebih dari satu bulan. Dan lagipula, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 dilakukan dalam jangka waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.

"Saya yakin proses di MK itu tidak akan lebih dari 20 Oktober. Tidak lebih dari sebulan. Jadi, tidak akan ada kekosongan pemerintahan. Poin saya, tidak ada satu pun lembaga di luar KPU berwenang menyatakan capres menang atau kalah," tegasnya lagi.

Kemarin, para pentolan lembaga survei seperti Harjanto (Populi Center), Burhanuddin Muhtadi (Indikator Politik Indonesia), Djayadi Hanan dan Grace Natalie (Saiful Mujani Research and Consulting/SMRC), Adji Alfarabi (Lingkaran Survei Indonesia/LSI), dan Yunarto Wijaya (Charta Politika) menggelar konferensi pers.

Burhan yang mengakui hitung cepatnya dibiayai Metro TV, mengatakan sangat yakin hasil quick count yang dilakukan lembaga-lembaga survei mainstream dan resmi akurat dan akan sama dengan hasil penghitungan resmi KPU. Yang menarik, dia menegaskan, KPU layak divonis keliru kalau hasil penghitungannya beda dengan lembaga survei. (klik disini)

Margarito mengatakan, pernyataan Burhanuddin itu memang meresahkan masyarakat. Namun, tidak ada alasan untuk mempidanakan Burhanuddin. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya