Berita

misbakhun/net

CENTURYGATE

Langkah Amicus Curiae 34 Tokoh Bentuk Intervensi Hukum untuk Bentengi Boediono

JUMAT, 11 JULI 2014 | 13:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebanyak 34 tokoh akan menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sedang menyidangkan perkara Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

Pendapat dan masukan dalam bentuk "Amicus Curiae terkait kasus FPJP dan Bailout Bank Century" itu akan diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

Terkait dengan langkah 34 tokoh ini, inisiator Pansus Century DPR, Muhammad Misbakhun, mengingatkan bahwa kasus Century sudah masuk dalam proses persidangan di Tipikor. Dan KPK sebagai lembaga yang terjaga kredibilitas tidak mungkin sembarangan membawa kasus Century ke Pengadilan Tipikor kalau tidak ada tindakan korupsi pada kasus tersebut.


"Upaya para tokoh yang berjumlah 34 tersebut adalah sebuah upaya intervensi hukum dengan mengirimkan sebuah petisi hukum kepada hakim di PN Jakarta Pusat," kata Misbakhun dalam keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 11/7).

Misbakhun pun berharap Ketua PN Jakarta Pusat menolak petisi tersebut. Sementara Hakim Tipikor harus memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dan bukan karena petisi para tokoh yang mengaku antikorupsi tersebut.

"Saya meyakini bahwa 34 tokoh tersebut ingin membentengi Boediono dari rembetan atas vonis bersalah pada terdakwa Budi Mulya," tambahnya.

Misbakhun menilai, cara pandang 34 tokoh itu terhadap sistem penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi sangat menyedihkan. Ketika lawan politik mereka terkena kasus politik, mereka bersorak sorai seraya berkata betapa korupnya para politisi lawan politik mereka. Tapi begitu kawan mereka yang diasumsikan oleh mereka sendiri sebagai orang bersih terkena kasus korupsi, mereka begitu yakin tidak mungkin kawan mereka yang dianggap bersih dan sederhana itu menjadi seorang koruptor, lalu mengatakan ada upaya kriminalisasi.

"Cara pandang merela sangat picik dan asimetris. Semau sendiri. Ini adalah arogansi yang tidak bisa ditolerir. Ironi bila para tokoh itu mengatakan terjadi kriminalisasi pada proses pengucuran FPJP dalam kasus Century," tegas Misbakhun.

Misbakhun juga menilai cara mereka membuat opini kriminalisasi itu karena begitu Budi Mulya divonis bersalah, maka vonis tersebut akan digunakan oleh KPK untuk menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono. Sebab Boediono sudah disebutkan bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya