Berita

Kapolres Jakpus Dinilai Bersikap Arogan Saat Eksekusi Gedung BRI II

KAMIS, 10 JULI 2014 | 13:25 WIB | LAPORAN:

Tindakan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo mengeksekusi gedung BRI II Jakarta, Selasa (8/7) kemarin dinilai arogan dan tak mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat.

Puluhan karyawan dan direksi PT Mulia Persada Pacific (MPPC) selaku pengelola gedung sempat dibuat ketakutan.   

"Dia bertindak tanpa surat perintah pimpinan. Saya pertanyakan sprint dan dasar hukum, ditertawakan dan dijawab tidak perlu. Kalau maunya sprint saya bikinkan, luar biasa arogan dan menginjak-injak hukum," ujar kuasa hukum PT MPPC Fredrich Yunadi saat berbincang dengan wartawan, Kamis (10/7)
 

 
Saat itu, diperkirakan ada 500 personil yang dikerahkan Kapolres dalam proses eksekusi. Ratusan personil itu terdiri dari tim gegana dan pasukan Brimob. Selain itu juga ada dua anjing pelacak, satu unit water conon, dan truk penjinak bom.

"Mereka masuk secara paksa ke dalam gedung secara paksa, kamar direksi, mengusir seluruh karyawan dan karyawati," bebernya.

Fredrich pun mempertanyakan dasar hukum dari proses eksekusi itu.

"Polri bukan anak buah ketua pengadilan, bukan asal diperintah disuruh dengan melanggar hukum, apalagi tanpa sprint mengerahkan 500 lebih pasukan di masa genting menjelang Pilpres," protesnya.

Untuk diketahui, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi gedung BRI II, Jalan Jenderal Sudirman No. 44-46, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Eksekusi terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) No 247/PK/PDT/2013 tanggal 24 juli 2013 atas gugatan pengelola gedung BRI II antara PT BRI dan Dana Pensiunan BRI melawan PT MPPC. Di mana, dalam putusan PK itu berbunyi PT MPPC harus menyerahkan gedung BRI II, gedung Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada BRI melalui Dapen BRI.

Fredrich menilai rilis pemberitahuan eksekusi itu sarat dengan kejanggalan. Pasalnya, hanya diteken oleh Juru Sita dan bukannya Ketua PN Jakpus. Tak hanya itu, dalam rilis ditulis bahwa eksekusi harus dilakukan bila perlu dengan paksaan.

"Ini kan berarti ada permainan," tengarainya.

Menurut Fredrich, tidak selayaknya eksekusi itu dilakukan karena berdasar putusan PK tersebut, pihak PT MPPC melakukan upaya gugatan lain. Gugatan pertama atas putusan PK No 247/PK/PDT/2013 dan gugatan kedua soal Dapen BRI yang telah melakukan wanprestasi.

"Putusanya sudah diputus 1 Juli 2014 menyatakan menghukum BRI membayar ganti rugi 64 juta dolar AS. Jadi kita mengajukan beberapa gugatan dan kita dimenangkan. Dalam hal ini suatu putusan bila masih ada upaya hukum acara itu maka tidak bisa dieksekusi," paparnya.

Perkara ini bermula saat Yayasan Dapen BRI yang memiliki sebidang tanah lalu ingin membangun gedung. Kemudian terjadilah perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT) antara BRI, Dapen BRI dan PT MPPC. Perjanjian tersebut berlaku hingga tahun 2022.

"Klien kami sudah membangun gedung BRI II. Tapi ketika akan membangun BRI III ada surat daripada Pemda yang tak memberikan izin. Kalau sekarang pemerintah menolak apa ini perbuatan melawan hukum. Kita tiap tahun juga membayar 1.250 juta dolar sampe 2013 kita bayar sesuai perjanjian," terangnya.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya