Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Sudah Kirim Memori Banding Vonis Akil Mochtar Ke PT Jakarta

KAMIS, 10 JULI 2014 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski tuntutan penjara seumur hidup Akil Mochtar dikabulkan, KPK masih belum puas dengan sejumlah poin putusan hakim. Lembaga antikorupsi itu mengajukan banding untuk merampas aset milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

“Kami telah mengirimkan me­mori banding atas vonis Akil Moch­tar ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,’’ kata Wakil Ketua Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen kepada Rak­yat Merdeka, Selasa (8/7). 

Menurut Zulkarnaen,  ada be­berapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Di antaranya, majelis hakim yang memvonis Akil Mochtar itu tidak menyebutkan menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.


“Alasan lain, ada aset dan ke­kayaan yang sudah disita itu di­minta untuk mengembalikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, majelis ha­kim yang diketuai Suwidya meng­­hukum Akil dengan pidana pen­jara seumur hidup. Majelis se­pendapat dengan sebagian besar dakwaan penuntut umum, ke­cuali yang berkaitan dengan Pil­kada Lampung Selatan, peni­tipan uang Rp 35 miliar ke Muh­tar Ependy, dan perampasan har­ta kekayaan Akil.

Zulkarnaen selanjutnya me­nilai, putusan majelis itu sangat kontradiktif. Di satu sisi, Akil di­nyatakan terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dak­waan kelima dan keenam. Tapi sisi lain, majelis memerintahkan pengembalian sebagian harta ke­kayaan Akil yang telah disita KPK sebagai barang bukti. “Soal barang bukti, di dakwaan TPPU disebut sebagai hasil tindak pi­dana. Jadi, kenapa harus dikem­balikan” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa rincian harta Akil yang diajukan banding itu?
Dalam putusannya, majelis memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang Rp 4,2 miliar dan Rp 3,7 miliar yang ter­simpan dalam rekening Akil di BNI dan Bank Mandiri Cabang Pontianak setelah dikurangi Rp 1 miliar dan Rp 2,6 miliar yang di­duga merupakan hasil tindak pi­dana korupsi. Kemudian, majelis memerintahkan pengem­balian uang Rp 3,3 miliar dalam re­ke­ning Akil di BCA cabang Pon­tianak setelah dikurangani Rp 2,1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kami juga menga­jukan banding atas keputusan ma­jelis soal pengembalian pengem­balian deposito BRI senilai Rp 3 miliar, satu unit mobil Audi hitam yang diperoleh Akil dari hasil tukar tambah mobil Harrier, serta pengembalian satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan Ford Fiesta.

Hakim juga menyatakan peni­tipan uang Rp 35 miliar oleh Akil ke Muhtar Ependy tidak ter­bukti sebagai bentuk pencucian uang. Kemudian, tidak mengabul­kan denda Rp 10 miliar, dan Akil di­nyatakan tidak terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk sengketa Pilkada Lampung Selatan. Intinya, KPK menempuh banding untuk denda dan hukuman tambahan.
 
Apa poin lain yang diajukan banding itu?
Penolakan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih juga kami banding. Hak politik itu memilih dan dipilih. Kalau hak dipilih oke tidak bisa, tapi kalau hak memilih kan masih punya. Pokoknya semua hal yang berbeda pasti kami akan banding. Kami akan mempertahankan tuntutan maksimal dan berupaya agar tuntutan kami dikabulkan.
 
Kenapa KPK bersikeras memenangkan tuntutan mak­simal?
Tuntutan maksimal harus dilakukan, karena banyak hal yang memberatkan.

Diantaranya, dia adalah seorang hakim dan pimpinan lembaga tinggi negara. Saat ini, pidana badan sudah maksimal, kami tinggal mengejar harta-harta yang belum dirampas negara.
 
Bagaimana KPK menyikapi pengajuan banding yang dilakukan Akil?
Silakan saja. Itu kan hak dia. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya