Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Sudah Kirim Memori Banding Vonis Akil Mochtar Ke PT Jakarta

KAMIS, 10 JULI 2014 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski tuntutan penjara seumur hidup Akil Mochtar dikabulkan, KPK masih belum puas dengan sejumlah poin putusan hakim. Lembaga antikorupsi itu mengajukan banding untuk merampas aset milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

“Kami telah mengirimkan me­mori banding atas vonis Akil Moch­tar ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,’’ kata Wakil Ketua Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen kepada Rak­yat Merdeka, Selasa (8/7). 

Menurut Zulkarnaen,  ada be­berapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Di antaranya, majelis hakim yang memvonis Akil Mochtar itu tidak menyebutkan menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.


“Alasan lain, ada aset dan ke­kayaan yang sudah disita itu di­minta untuk mengembalikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, majelis ha­kim yang diketuai Suwidya meng­­hukum Akil dengan pidana pen­jara seumur hidup. Majelis se­pendapat dengan sebagian besar dakwaan penuntut umum, ke­cuali yang berkaitan dengan Pil­kada Lampung Selatan, peni­tipan uang Rp 35 miliar ke Muh­tar Ependy, dan perampasan har­ta kekayaan Akil.

Zulkarnaen selanjutnya me­nilai, putusan majelis itu sangat kontradiktif. Di satu sisi, Akil di­nyatakan terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dak­waan kelima dan keenam. Tapi sisi lain, majelis memerintahkan pengembalian sebagian harta ke­kayaan Akil yang telah disita KPK sebagai barang bukti. “Soal barang bukti, di dakwaan TPPU disebut sebagai hasil tindak pi­dana. Jadi, kenapa harus dikem­balikan” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa rincian harta Akil yang diajukan banding itu?
Dalam putusannya, majelis memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang Rp 4,2 miliar dan Rp 3,7 miliar yang ter­simpan dalam rekening Akil di BNI dan Bank Mandiri Cabang Pontianak setelah dikurangi Rp 1 miliar dan Rp 2,6 miliar yang di­duga merupakan hasil tindak pi­dana korupsi. Kemudian, majelis memerintahkan pengem­balian uang Rp 3,3 miliar dalam re­ke­ning Akil di BCA cabang Pon­tianak setelah dikurangani Rp 2,1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kami juga menga­jukan banding atas keputusan ma­jelis soal pengembalian pengem­balian deposito BRI senilai Rp 3 miliar, satu unit mobil Audi hitam yang diperoleh Akil dari hasil tukar tambah mobil Harrier, serta pengembalian satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan Ford Fiesta.

Hakim juga menyatakan peni­tipan uang Rp 35 miliar oleh Akil ke Muhtar Ependy tidak ter­bukti sebagai bentuk pencucian uang. Kemudian, tidak mengabul­kan denda Rp 10 miliar, dan Akil di­nyatakan tidak terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk sengketa Pilkada Lampung Selatan. Intinya, KPK menempuh banding untuk denda dan hukuman tambahan.
 
Apa poin lain yang diajukan banding itu?
Penolakan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih juga kami banding. Hak politik itu memilih dan dipilih. Kalau hak dipilih oke tidak bisa, tapi kalau hak memilih kan masih punya. Pokoknya semua hal yang berbeda pasti kami akan banding. Kami akan mempertahankan tuntutan maksimal dan berupaya agar tuntutan kami dikabulkan.
 
Kenapa KPK bersikeras memenangkan tuntutan mak­simal?
Tuntutan maksimal harus dilakukan, karena banyak hal yang memberatkan.

Diantaranya, dia adalah seorang hakim dan pimpinan lembaga tinggi negara. Saat ini, pidana badan sudah maksimal, kami tinggal mengejar harta-harta yang belum dirampas negara.
 
Bagaimana KPK menyikapi pengajuan banding yang dilakukan Akil?
Silakan saja. Itu kan hak dia. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya