Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Sudah Kirim Memori Banding Vonis Akil Mochtar Ke PT Jakarta

KAMIS, 10 JULI 2014 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski tuntutan penjara seumur hidup Akil Mochtar dikabulkan, KPK masih belum puas dengan sejumlah poin putusan hakim. Lembaga antikorupsi itu mengajukan banding untuk merampas aset milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

“Kami telah mengirimkan me­mori banding atas vonis Akil Moch­tar ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,’’ kata Wakil Ketua Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen kepada Rak­yat Merdeka, Selasa (8/7). 

Menurut Zulkarnaen,  ada be­berapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Di antaranya, majelis hakim yang memvonis Akil Mochtar itu tidak menyebutkan menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.


“Alasan lain, ada aset dan ke­kayaan yang sudah disita itu di­minta untuk mengembalikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, majelis ha­kim yang diketuai Suwidya meng­­hukum Akil dengan pidana pen­jara seumur hidup. Majelis se­pendapat dengan sebagian besar dakwaan penuntut umum, ke­cuali yang berkaitan dengan Pil­kada Lampung Selatan, peni­tipan uang Rp 35 miliar ke Muh­tar Ependy, dan perampasan har­ta kekayaan Akil.

Zulkarnaen selanjutnya me­nilai, putusan majelis itu sangat kontradiktif. Di satu sisi, Akil di­nyatakan terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dak­waan kelima dan keenam. Tapi sisi lain, majelis memerintahkan pengembalian sebagian harta ke­kayaan Akil yang telah disita KPK sebagai barang bukti. “Soal barang bukti, di dakwaan TPPU disebut sebagai hasil tindak pi­dana. Jadi, kenapa harus dikem­balikan” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa rincian harta Akil yang diajukan banding itu?
Dalam putusannya, majelis memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang Rp 4,2 miliar dan Rp 3,7 miliar yang ter­simpan dalam rekening Akil di BNI dan Bank Mandiri Cabang Pontianak setelah dikurangi Rp 1 miliar dan Rp 2,6 miliar yang di­duga merupakan hasil tindak pi­dana korupsi. Kemudian, majelis memerintahkan pengem­balian uang Rp 3,3 miliar dalam re­ke­ning Akil di BCA cabang Pon­tianak setelah dikurangani Rp 2,1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kami juga menga­jukan banding atas keputusan ma­jelis soal pengembalian pengem­balian deposito BRI senilai Rp 3 miliar, satu unit mobil Audi hitam yang diperoleh Akil dari hasil tukar tambah mobil Harrier, serta pengembalian satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan Ford Fiesta.

Hakim juga menyatakan peni­tipan uang Rp 35 miliar oleh Akil ke Muhtar Ependy tidak ter­bukti sebagai bentuk pencucian uang. Kemudian, tidak mengabul­kan denda Rp 10 miliar, dan Akil di­nyatakan tidak terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk sengketa Pilkada Lampung Selatan. Intinya, KPK menempuh banding untuk denda dan hukuman tambahan.
 
Apa poin lain yang diajukan banding itu?
Penolakan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih juga kami banding. Hak politik itu memilih dan dipilih. Kalau hak dipilih oke tidak bisa, tapi kalau hak memilih kan masih punya. Pokoknya semua hal yang berbeda pasti kami akan banding. Kami akan mempertahankan tuntutan maksimal dan berupaya agar tuntutan kami dikabulkan.
 
Kenapa KPK bersikeras memenangkan tuntutan mak­simal?
Tuntutan maksimal harus dilakukan, karena banyak hal yang memberatkan.

Diantaranya, dia adalah seorang hakim dan pimpinan lembaga tinggi negara. Saat ini, pidana badan sudah maksimal, kami tinggal mengejar harta-harta yang belum dirampas negara.
 
Bagaimana KPK menyikapi pengajuan banding yang dilakukan Akil?
Silakan saja. Itu kan hak dia. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya