Berita

Pasokan Kemasan Rokok Seram Harus Dibarengi Sosialisasi

RABU, 09 JULI 2014 | 18:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta tidak perlu menarik stok rokok lama yang sudah beredar di pasar. Pemerintah hendaknya sesuai peraturan untuk membiarkan produsen memasok kemasan baru, dan membiarkan yang lama hilang dengan sendirinya.

Dan, kini pihak terkait lebih baik mengedepankan sosialisasi bahaya rokok seperti tertera pada kemasan baru melalui billboard.

Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai pemerintah seharusnya fokus pada kontrol rokok kemasan seram yang keluar dari pabrik ke pasaran.


"Kalau brg sudah di produksi tidak perlu ditarik biar habis tapi harus ada mekanismne pemerintah mencegah penyalahgunaan. Harus ada kontrol barang keluar (rokok kemasan seram)dari pabrik untuk beredar di pasar.  Tidak perlu ditarik stok lama, peringatan dimulai lewat bilboard," kata Andrinof, Selasa (8/7).

Andrinof menekankan, munculnya kemasan baru berdasarkan aturan pemerintah atas pictorial health warning (PHW), jangan sampai meninggalkan kerugian ekonomis produsen ataupun menimbulkan persoalkan antara produsen dan distributor.

Diakuinya, kualitas peringatan bahaya rokok harus ditambah dan diperlukan konsistensi penegakan aturan. Karenanya ia berpendapat tempat bagi orang merokok juga perlu diatur sehngga hak orang tidak merokok tidak hilang.

Sementara, pengamat ekonomi Januar Rizki memandang loyalis merokok tidak akan terpengaruh meski kemasan baru telah bergambar seram. Hal ini juga berlaku bagi pengusaha ataupun distributor rokok.

Kendala terbesar menurutnya hanya dalam aspek mengaet pasar baru atau perokok pemula. "Intinya pemerintah bukan ingin menyetop industri rokok. Loyalis merokok tidak berpengaruh," terangnya.

Januar memandang persoalan kosting redesign akan terjadi namun tak akan berarti pada fix cost dimasa mendatang. "Gak terlalu berarti, yang berat kalau terjadi penurunan konsumen dari sisi itu. Setiap pedagang apapun memilah konsumen yang loyalis perokok baru ada pengaruhnya," imbuhnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono mengungkapkan, penerapan Pictorial Health Warning (PHW) tentu akan memberikan pengaruh terhadap besaran konsumsi rokok. Ujungnya juga  menurunkan volume produksi dan berakibat terhadap penurunan penerimaan cukai.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 resmi diberlakukan pada 24 Juni lalu.  Aturan tersebut mewajibkan para produsen rokok menggunakan gambar bahaya merokok pada kemasannya dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok. Dan, sebagaimana peraturan, penarikan juga tak dilakukan. Ia malah mempertanyakan jika ada wacana penarikan kemasan rokok sebelumnya.

"Nah volume produksi itu variabel paling utama dari nilai cukai. Sehingga begitu ada peringatan tadi, pengalaman di negara maju itu 1-3 persen pengaruhnya ke konsumsi, kemudian ke produksi lalu ke penerimaan cukainya," jelasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya