Berita

Pasokan Kemasan Rokok Seram Harus Dibarengi Sosialisasi

RABU, 09 JULI 2014 | 18:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta tidak perlu menarik stok rokok lama yang sudah beredar di pasar. Pemerintah hendaknya sesuai peraturan untuk membiarkan produsen memasok kemasan baru, dan membiarkan yang lama hilang dengan sendirinya.

Dan, kini pihak terkait lebih baik mengedepankan sosialisasi bahaya rokok seperti tertera pada kemasan baru melalui billboard.

Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai pemerintah seharusnya fokus pada kontrol rokok kemasan seram yang keluar dari pabrik ke pasaran.


"Kalau brg sudah di produksi tidak perlu ditarik biar habis tapi harus ada mekanismne pemerintah mencegah penyalahgunaan. Harus ada kontrol barang keluar (rokok kemasan seram)dari pabrik untuk beredar di pasar.  Tidak perlu ditarik stok lama, peringatan dimulai lewat bilboard," kata Andrinof, Selasa (8/7).

Andrinof menekankan, munculnya kemasan baru berdasarkan aturan pemerintah atas pictorial health warning (PHW), jangan sampai meninggalkan kerugian ekonomis produsen ataupun menimbulkan persoalkan antara produsen dan distributor.

Diakuinya, kualitas peringatan bahaya rokok harus ditambah dan diperlukan konsistensi penegakan aturan. Karenanya ia berpendapat tempat bagi orang merokok juga perlu diatur sehngga hak orang tidak merokok tidak hilang.

Sementara, pengamat ekonomi Januar Rizki memandang loyalis merokok tidak akan terpengaruh meski kemasan baru telah bergambar seram. Hal ini juga berlaku bagi pengusaha ataupun distributor rokok.

Kendala terbesar menurutnya hanya dalam aspek mengaet pasar baru atau perokok pemula. "Intinya pemerintah bukan ingin menyetop industri rokok. Loyalis merokok tidak berpengaruh," terangnya.

Januar memandang persoalan kosting redesign akan terjadi namun tak akan berarti pada fix cost dimasa mendatang. "Gak terlalu berarti, yang berat kalau terjadi penurunan konsumen dari sisi itu. Setiap pedagang apapun memilah konsumen yang loyalis perokok baru ada pengaruhnya," imbuhnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono mengungkapkan, penerapan Pictorial Health Warning (PHW) tentu akan memberikan pengaruh terhadap besaran konsumsi rokok. Ujungnya juga  menurunkan volume produksi dan berakibat terhadap penurunan penerimaan cukai.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 resmi diberlakukan pada 24 Juni lalu.  Aturan tersebut mewajibkan para produsen rokok menggunakan gambar bahaya merokok pada kemasannya dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok. Dan, sebagaimana peraturan, penarikan juga tak dilakukan. Ia malah mempertanyakan jika ada wacana penarikan kemasan rokok sebelumnya.

"Nah volume produksi itu variabel paling utama dari nilai cukai. Sehingga begitu ada peringatan tadi, pengalaman di negara maju itu 1-3 persen pengaruhnya ke konsumsi, kemudian ke produksi lalu ke penerimaan cukainya," jelasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya