Berita

Hukum

Gatot: Hakim Kesampingkan Fakta Sidang dan Unsur Meringankan

SELASA, 08 JULI 2014 | 22:19 WIB | LAPORAN:

. Eks Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono keberatan dengan vonis sembilan tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran pidana yang menyebabkan Holly Angela Hayu meninggal dunia.

Bukan tanpa sebab Gatot merasa keberatan. Sebab, vonis tersebut mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di sepanjang persidangan.

“Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya,” kata Gatot seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/7).


Walau demikian, Gatot tak langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya.

"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Alfrian Bondjol kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, PN Jakpus menjatuhkan vonis berupa penjara selama 9 tahun kepada Gatot Supiartono. Majelis Hakim menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan Holly Angela Hayu meninggal dunia.

"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdawka berupa pidana kurungan selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana. Putusan hakim sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis 9 tahun ini sebenarnya bukanlah berdasarkan pasal yang didakwakan jaksa. Sebab jaksa dalam sidang dakwaan mendakwa Gatot dengan pasal dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya