Kekisruhan dalam penyelenggaraan pilpres di Hong Kong berawal dari ketidaksigapan dan ketidaksiapan penyelenggara maupun pengawas pemilu beserta pemerintah, seperti KPU RI, PPLN, KJRI Hong Kong maupun Bawaslu.
Demikian penilaian Ketua Umum Relawan Pro Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Senin pagi, 7/7).
“Jumlah TPS, jumlah bilik suara dan jumlah petugas serta waktu pelaksanaan pencoblosan seharusnya disesuaikan dengan jumlah WNI yang ada di Hongkong. Sehingga tidak ada alasan karena keterbatasan waktu dan biaya sewa tempat,†ujar Masinton.
Peningkatan partisipasi Warga Negara dalam memberikan Hak Pilihnya seharusnya diapresiasi positif dan dilayani baik oleh negara, bukan malah dibatasi, apalagi dianggap membebani. Karena negara sudah menyiapkan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Pilpres.
Peningkatan jumlah pemilih yang signifikan di Hong Kong. Dari 13 TPS yang disediakan KJRI di Victoria Park, jumlah pemilih mencapai 23.863 orang. Angka ini meningkat 3 kali lipat dibandingkan jumlah pemilih ketika Pileg yang hanya mencapai 6.973 orang.
Menurut Masinton, kejadian ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusi dan pelanggaran HAM.
Repdem meminta Komnas HAM menyelidiki kasus kisruh Pilpres 2014 di Hongkong, karena KPU bersama pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Asasi.
“Begitu juga dengan Bawaslu harus memberikan sanksi tegas terhadap siapapun, karena saat pelaksanaan di area TPS ada arahan untuk memilih calon nomor urut satu. Orang yang mengarahkan tersebut mengaku petugas pemilu dari Jakarta,†ujarnya lagi.
Repdem juga mendesak KJRI, PPLN Hong Kong dan KPU untuk segera memfasilitasi WNI yang mayoritas sebagai buruh migran yang belum memilih untuk dapat menggunakan hak konstitusi untuk memilih di Hong Kong.
[dem]