Berita

gas tangguh/net

Pemerintah Wajib Renegosiasi Gas Tangguh Sesuai Kontrak

SENIN, 07 JULI 2014 | 04:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Calon wakil presiden Jusuf Kalla dinilai sudah menyatakan hal yang benar dan tepat ketika menegaskan bahwa tak ada yang istimewa dari klaim keberhasilan pemerintahan saat ini dalam renegosiasi kontrak gas Tangguh.

Menurut pengajar Universitas Indonesia, Makmur Keliat, renegosiasi harga kontrak Tangguh harus dilihat sebagai tugas yang memang harus dijalankan pemerintah. Jadi keberhasilan itu konsekuensi dari perkembangan perekonomian global, yang menyebabkan perubahan harga minyak dan gas internasional.

"Implikasinya ya jelas, bahwa itu membuka ruang bagi pemerintah untuk merenegosiasikan harga gas Tangguh," kata Makmur di Jakarta, Minggu (6/7).


Ia menjelaskan, harus dipahami bahwa pilihan Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri, menjual gas Tangguh ke Cina menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendesak.

Secara politis, investasi yang dilakukan oleh BP Indonesia bersama mitra bisnisnya untuk produksi gas di Tangguh bertujuan menyampaikan sinyal bahwa Indonesia merupakan tempat investasi yang aman. Pada saat yang sama, penjualan gas melalui kontrak ke Cina itu dapat memberikan manfaat untuk memudahkan pemerintah medapatkan sumber pendanaan untuk mengatasi kendala fiskal (APBN).

Dan harus dicatat, kontrak yang dibuat pemerintahan saat itu sebenarnya sudah baik. Semisal, ada kepastian soal mekanisme penetapan harga gas yang masih dikaitkan dengan harga bahan bakar minyak di pasar internasional.

Selain itu, kata Makmur, ada beberap alasan lain yang membuatnya meyakini kontrak Tangguh itu sebenarnya sudah bagus. Karena saat itu, tidak ada satupun institusi yang memproyeksikan bahwa harga minyak di pasar internasional, beberapa tahun setelah penandatangananan kontrak itu melonjak secara cepat hingga melebihi USD 100 per barrel.

Dan harus diingat juga, karakter utama pasar gas di tingkat internasional ketika kontrak dibuat masih merupakan pasar pembeli. Sehingga posisi Indonesia sebagai negara penghasil gas tidak berada dalam posisi untuk mendikte penetapan harga kontrak. Karakter teknis dari gas sebagai komoditas enerji mengharuskan investasi untuk produksi hanya dapat dimulai jika telah terdapat kesepakatan tentang siapakah pembeli dari gas yang diproduksi.

Poin penting, lanjut Makmur, penetapan harga kontrak selalu terbuka untuk direnegosiasikan atau bukan sesuatu yang tertutup-permanen. Itu terlihat dari fakta bahwa pada tahun 2006 terjadi perubahan penetapan harga menjadi lebih tinggi sebagai akibat kenaikan harga minyak di pasar internasional.

"Karena itu, kontrak penjualan gas ke Tiongkok dapat dipahami sebagai pilihan rasional karena pada saat itu penjualan gas di pasar internasional dapat dikonspetualisasikan sebagai pasar pembeli," jelas Makmur.

Memang saat itu, permintaan terhadap gas sangat kecil dan jauh di bawah pasokan (supply) sehingga pembeli memiliki daya tawar yang jauh lebih besar untuk mendikte penjual dalam penentuan harga. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan karakter pasar penjual (seller’s market) dimana penjual berada dalam situasi yang jauh lebih kuat karena kebutuhan terhadap produk yang dijual sangat besar.

Selain itu, ungkap Makmur, kontrak Tangguh juga terkait dengan investasi lain seperti bantuan untuk Jembatan Suramadu, power plant dll. Pada saat tender dilakukan, Indonesia terancam oleh penawaran gas yang lebih murah dari Australia, maka pendekatan politikpun dilakukan oleh Megawati, antara lain melalui diplomasi dansa.

"Atas apa yang dilakukan pemerintah dengan demikian memang wajar dilakukan. Karena kontraknya memang memberi ruang negosiasi setiap 4 tahunan. Yang kini menjadi persoalan justru perpanjangan kontrak Freeport sebelum masa berlakunya habis," tutupnya. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya