Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pidana lima tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta subsidair dua bulan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
"Menimbang bahwa terdakwa Anggoro Widjojo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau seperti dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).
Dalam menjatuhkan tuntutan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Anggoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Anggoro tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang sempat melarikan diri ke luar negeri juga turut menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Sebab, menghambat proses penyidikan.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah usia lanjut dan menderita sakit," jelas dia.
Anggoro Widjodjo disebut memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, serta anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan) . Suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Kaban disebut setidaknya lima kali meminta uang kepada Direktur PT Masaro Radiokom sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan tersebut pada proyek SKRT.
Salah satu permintaan uang tersebut terungkap dalam komunikasi pesan singkat antara MS Kaban dan Anggoro. Komunikasi itu terjadi pada 5 Agustus 2007. Saat itu, Anggoro menerima sms dari MS Kaban yang tertulis 'Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu.' Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing 15 ribu dolar AS yang kemudian diberikan kepada MS Kaban di rumah dinas di Jalan Denpasar Raya Nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pendapat ahli suara itu identik 80 persen suara MS Kaban," imbuh hakim.
Kemudian pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang sebesar 10 ribu dolar AS atas permintaan MS Kaban melalui pesan singkat. Untuk kesekian kalinya MS Kaban meminta uang itu diantar ke rumah dinas sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah menerima telepon itu, Anggoro lantas membeli valas 10 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom, David Angkawijaya, ke rumah dinas Kaban.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2008, Anggoro menghubungi sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf, melalui telepon menanyakan ihwal permintaan uang dari MS Kaban. Setelah mengetahui jumlah yang diminta yaitu 20 ribu dolar AS, Anggoro pun memerintahkan supirnya, Isdriatmoko, untuk menyampaikannya kepada MS Kaban di rumah dinasnya dan diterima Yusuf.
Setelah itu, Anggoro menghubungi Yusuf melalui pesan singkat untuk memastikan agar uang tersebut telah diterima oleh Kaban. Pesan singkat itu dijawab Yusuf bahwa uang tersebut sudah diterima oleh bosnya.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2008, Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro agar dikirimi Rp 50 juta. Untuk memenuhi permitaan tersebut, Anggoro pun menarik Rp 50 juta dari rekeningnya di Bank Permata yang kemudian dibelikan traveller cheque (cek perjalanan). Dia kembali memerintahkan Isdriatmoko mengantarkan cek itu kepada MS Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti, kantor Departemen Kehutanan.
Permintaan uang terakhir dari MS Kaban kepada Anggoro terjadi pada 28 Maret 2008. Saat itu, MS Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya, 'Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?'. Setelah membelinya di pasar uang, Anggoro kembali menitipkannya kepada Yusuf yang langsung menyerahkannya kepada MS Kaban.
Kaban juga meminta agar Anggoro memberikan dua buah elevator untuk Gedung Menara Dakwah. Saat itu, perusahaan Anggoro, PT Masaro Radiokom sudah menjadi pemenang proyek SKRT senilai Rp 180 miliar. Pada 28 Maret 2008, Anggoro mendatangi perusahaan penyedian elevator PT Pilar Multi Sarana Utama dan membayar 58.581 dolar AS untuk dua buah elevator orang berkapasitas 800 kilogram. Biaya pemasangannya sebesar Rp 40 juta dengan upah teknisi Rp 160,65 juta dibayar lunas.
"Terdakwa terbukti memberi uang dan barang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR, dan penjabat Kementerian Kehutanan, MS Kaban. Unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri telah terpenuhi," terang hakim.
"Telah terjadi permintaan sejumlah uang oleh MS Kaban kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti rekening, pembelian valas, dan catatan-catatan terdakwa. Maka disimpulkan ada pemberian sejumlah uang dari terdakwa Anggoro Widjojo kepada saksi MS Kaban," kata Hakim menambahkan.
Anggoro memutuskan untuk tak melawan hakim. Baik Anggoro maupun kuasa hukumnya menerima vonis dan tak memutuskan banding. Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya menerima yang mulia," kata Anggoro yang tampil mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam.
Sebelumnya, Anggoro dituntut Jaksa KPK dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 250 juta subsider empat bulan kurungan.
[wid]