Terdakwa Anggoro Widjojo terbukti memberikan sejumlah uang kepada bekas Menteri Kehutanan MS Kaban terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006 sampai 2008 di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan pertimbangan vonis terhadap terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Nani, bantahan yang disampaikan baik oleh terdakwa, Anggoro maupun MS Kaban dikesampingkan. Sebab, faktanya saksi-saksi lain dalam persidangan membenarkan hal itu.
"Telah terjadi permintaan sejumlah uang oleh MS Kaban kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti rekening, pembelian valas, dan catatan-catatan terdakwa," ulas Nani.
Majelis menyatakan fakta hukum tersebut merupakan rangkaian permintaan uang dari MS Kaban, meski Kaban dan terdakwa sempat menyangkalnya. Namun berdasarkan hasil rekaman percekapan membuktikan ada permintaan uang sebelumnya.
"Maka disimpulkan ada pemberian sejumlah uang dari terdakwa Anggoro Widjojo kepada saksi MS Kaban," tandas Nani.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Atas perbuatannya itu, jaksa menilai Anggoro Widjojo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau seperti dakwaan primer
.[wid]