Berita

Hukum

Hakim: MS. Kaban Minta Uang ke Anggoro

RABU, 02 JULI 2014 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Anggoro Widjojo terbukti memberikan sejumlah uang kepada bekas Menteri Kehutanan MS Kaban terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006 sampai 2008 di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan pertimbangan vonis terhadap terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).

Menurut Nani, bantahan yang disampaikan baik oleh terdakwa, Anggoro maupun MS Kaban dikesampingkan. Sebab, faktanya saksi-saksi lain dalam persidangan membenarkan hal itu.


"Telah terjadi permintaan sejumlah uang oleh MS Kaban kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti rekening, pembelian valas, dan catatan-catatan terdakwa," ulas Nani.

Majelis menyatakan fakta hukum tersebut merupakan rangkaian permintaan uang dari MS Kaban, meski Kaban dan terdakwa sempat menyangkalnya. Namun berdasarkan hasil rekaman percekapan membuktikan ada permintaan uang sebelumnya.

"Maka disimpulkan ada pemberian sejumlah uang dari terdakwa Anggoro Widjojo kepada saksi MS Kaban," tandas Nani.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Atas perbuatannya itu, jaksa menilai Anggoro Widjojo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau seperti dakwaan primer.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya