Berita

Hukum

Hakim: MS. Kaban Minta Uang ke Anggoro

RABU, 02 JULI 2014 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Anggoro Widjojo terbukti memberikan sejumlah uang kepada bekas Menteri Kehutanan MS Kaban terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006 sampai 2008 di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan pertimbangan vonis terhadap terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).

Menurut Nani, bantahan yang disampaikan baik oleh terdakwa, Anggoro maupun MS Kaban dikesampingkan. Sebab, faktanya saksi-saksi lain dalam persidangan membenarkan hal itu.


"Telah terjadi permintaan sejumlah uang oleh MS Kaban kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti rekening, pembelian valas, dan catatan-catatan terdakwa," ulas Nani.

Majelis menyatakan fakta hukum tersebut merupakan rangkaian permintaan uang dari MS Kaban, meski Kaban dan terdakwa sempat menyangkalnya. Namun berdasarkan hasil rekaman percekapan membuktikan ada permintaan uang sebelumnya.

"Maka disimpulkan ada pemberian sejumlah uang dari terdakwa Anggoro Widjojo kepada saksi MS Kaban," tandas Nani.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Atas perbuatannya itu, jaksa menilai Anggoro Widjojo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau seperti dakwaan primer.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya