Berita

Kejagung, Ini Jejak Kebijakan Korup Jokowi di Proyek Transjakarta

RABU, 02 JULI 2014 | 05:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Kejaksaan Agung yang belum juga memeriksa Jokowi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dipertanyakan. Selaku Gubernur DKI yang merupakan Penguasa Pengelola Anggaran Daerah, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Jokowi dalam kasus senilai Rp 1,5 triliun itu.

"Kita mengharapkan penyidik menegakkan hukum dengan adil dan sama rata dengan memeriksa siapapun dalam kasus ini," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Muhammad Sanusi kepada wartawan di Jakarta tadi malam (Selasa, 1/7).

Menurut dia jejak koruptif Jokowi setidaknya tercium dari langkahnya menerbitkan SK Gubernur nomor 2082 tahun 2013 yang berisi penunjukkan Sekretaris Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek bus Transjakarta. Melalui SK itu, Jokowi memangkas kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang saat itu dijabat Udar Pristono.


"Dari sisi kebijakan, perundang-undangan jelas mengatur bahwa penguasa pengelola anggaran daerah adalah gubernur dan kepala dinas sebagai pengguna anggaran," katanya.

Karena itu dia tak percaya nama Jokowi tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan baik tersangka maupun saksi-saksi.

"Nama Jokowi pasti ada di BAP karena ada SK itu. Sekretaris dinas melaporkan semua hal terkait proyek langsung kepada gubernur," paparnya.

Dia menambahkan penyidik juga perlu memeriksa Jokowi terkait peran dan keterlibatan orang dekatnya Michael Bimo Putranto dalam kasus ini. Udar yang kini berstatus tersangka pernah bertemu Sanusi dan mengatakan perkenalan dirinya dengan Bimo dihubungkan oleh Jokowi.

"Dulu ngaku tidak kenal dengan Bimo, tapi ada pengakuan lain lagi. Udar katakan pada saya Gubernur yang mengenalkan," demikian Sanusi.

Selain Udar, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya