Berita

Kejagung, Ini Jejak Kebijakan Korup Jokowi di Proyek Transjakarta

RABU, 02 JULI 2014 | 05:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Kejaksaan Agung yang belum juga memeriksa Jokowi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dipertanyakan. Selaku Gubernur DKI yang merupakan Penguasa Pengelola Anggaran Daerah, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Jokowi dalam kasus senilai Rp 1,5 triliun itu.

"Kita mengharapkan penyidik menegakkan hukum dengan adil dan sama rata dengan memeriksa siapapun dalam kasus ini," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Muhammad Sanusi kepada wartawan di Jakarta tadi malam (Selasa, 1/7).

Menurut dia jejak koruptif Jokowi setidaknya tercium dari langkahnya menerbitkan SK Gubernur nomor 2082 tahun 2013 yang berisi penunjukkan Sekretaris Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek bus Transjakarta. Melalui SK itu, Jokowi memangkas kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang saat itu dijabat Udar Pristono.


"Dari sisi kebijakan, perundang-undangan jelas mengatur bahwa penguasa pengelola anggaran daerah adalah gubernur dan kepala dinas sebagai pengguna anggaran," katanya.

Karena itu dia tak percaya nama Jokowi tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan baik tersangka maupun saksi-saksi.

"Nama Jokowi pasti ada di BAP karena ada SK itu. Sekretaris dinas melaporkan semua hal terkait proyek langsung kepada gubernur," paparnya.

Dia menambahkan penyidik juga perlu memeriksa Jokowi terkait peran dan keterlibatan orang dekatnya Michael Bimo Putranto dalam kasus ini. Udar yang kini berstatus tersangka pernah bertemu Sanusi dan mengatakan perkenalan dirinya dengan Bimo dihubungkan oleh Jokowi.

"Dulu ngaku tidak kenal dengan Bimo, tapi ada pengakuan lain lagi. Udar katakan pada saya Gubernur yang mengenalkan," demikian Sanusi.

Selain Udar, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya