Berita

Kejagung, Ini Jejak Kebijakan Korup Jokowi di Proyek Transjakarta

RABU, 02 JULI 2014 | 05:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Kejaksaan Agung yang belum juga memeriksa Jokowi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dipertanyakan. Selaku Gubernur DKI yang merupakan Penguasa Pengelola Anggaran Daerah, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Jokowi dalam kasus senilai Rp 1,5 triliun itu.

"Kita mengharapkan penyidik menegakkan hukum dengan adil dan sama rata dengan memeriksa siapapun dalam kasus ini," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Muhammad Sanusi kepada wartawan di Jakarta tadi malam (Selasa, 1/7).

Menurut dia jejak koruptif Jokowi setidaknya tercium dari langkahnya menerbitkan SK Gubernur nomor 2082 tahun 2013 yang berisi penunjukkan Sekretaris Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek bus Transjakarta. Melalui SK itu, Jokowi memangkas kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang saat itu dijabat Udar Pristono.


"Dari sisi kebijakan, perundang-undangan jelas mengatur bahwa penguasa pengelola anggaran daerah adalah gubernur dan kepala dinas sebagai pengguna anggaran," katanya.

Karena itu dia tak percaya nama Jokowi tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan baik tersangka maupun saksi-saksi.

"Nama Jokowi pasti ada di BAP karena ada SK itu. Sekretaris dinas melaporkan semua hal terkait proyek langsung kepada gubernur," paparnya.

Dia menambahkan penyidik juga perlu memeriksa Jokowi terkait peran dan keterlibatan orang dekatnya Michael Bimo Putranto dalam kasus ini. Udar yang kini berstatus tersangka pernah bertemu Sanusi dan mengatakan perkenalan dirinya dengan Bimo dihubungkan oleh Jokowi.

"Dulu ngaku tidak kenal dengan Bimo, tapi ada pengakuan lain lagi. Udar katakan pada saya Gubernur yang mengenalkan," demikian Sanusi.

Selain Udar, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya