Berita

Trimedya Panjaitan

Wawancara

WAWANCARA

Trimedya Panjaitan: Kewenangan BK Mestinya Diperluas Agar Bisa Pecat Anggota DPR Yang Tersangka

SELASA, 01 JULI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Kehormatan (BK) DPR tidak bisa memecat anggota DPR yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Sebab, kewenangan BK DPR hanya bisa memberikan rekomendasi kepada fraksi agar memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.

Demikian disampaikan Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


“Kewenangan kami hanya sebatas memberi rekomendasi. Selanjutnya kami serahkan kepada fraksi yang bersangkutan.  Apapun keputusan fraksi, BK akan mengikuti dan menghormatinya,” paparnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutan Bhatoegana melepaskan semua jabatan politiknya. Mulai dari pengurus DPP Partai Demokrat, pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR, dan Ketua Komisi VII DPR.

Bahkan Sutan  Bhatoegana juga mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR, tapi belum mendapat persetujuan dari Presiden SBY. Sebelum ada surat pesetujuan dari Presiden, Sutan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.   

Trimedya Panjaitan selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah meminta Sutan untuk mundur dari Ketua Komisi VII DPR, dan itu sudah dilakukan.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa hanya sebatas itu yang bisa diperbuat BK DPR?

Ya. Untuk tindakan selanjutnya tergantung keputusan Fraksi Partai Demokrat DPR. Apa pun keputusan dari fraksinya, kami menghormatinya.  Itu bukan  kewenangan BK lagi. Kami hanya mempunyai kewenangan sampai di situ saja.

Sutan masih bekerja sebagai anggota DPR, ini bagaimana?
Secara Undang-undang beliau masih dimungkinkan untuk melakukan aktifitas seperti biasa. Selama belum dilakukan penahanan.

BK tidak bisa intervensi?
Bukan soal intervensi. Aturan normatifnya memang seperti itu. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Memang itu bukan ranah kami.

Untuk menegakkan hukum, kami tidak bisa dengan melanggar hukum. Ke depan kewenangan BK harus diperluas.

Bagaimana caranya?
Kami minta kewenangan BK diperluas. Caranya DPR mendatang harus bisa mengubah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Antara lain di poin yang menjadi terdakwa atau tersangka bisa diberhentikan secara langsung. Artinya, bisa memecat anggota DPR yang telah menjadi tersangka.
 
Dengan cara ini  bisa meminimalisir munculnya anggota yang bermasalah. Ini bisa memperbaiki citra DPR di mata masyarakat.

Anggota DPR banyak bolos, apa yang diperbuat BK?
Kami meminta kepada anggota yang masih aktif saat ini dan terpilih kembali di periode mendatang agar jangan bolos. Bagi yang sudah tidak terpilih lagi juga harus meninggalkan DPR dengan kesan baik.

Apa langkah konkrit BK?  
Kami tetap melakukan pemantauan terhadap kehadiran anggota DPR dalam sidang komisi maupun sidang paripurna. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan dengan berbagai pimpinan fraksi di DPR.    

Kapan?
Mudah-mudahan sebelum masa reses. Kami reses mulai 10 Juli 2014 dan masuk kembali 14 Agustus 2014. Masa jabatan periode saat ini akan habis 30 September mendatang, sehingga waktunya sangat mepet sekali.

Apa saja yang akan dibicarakan?
Kami meminta pimpinan fraksi lebih tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, mereka yang bisa memberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya