Berita

Trimedya Panjaitan

Wawancara

WAWANCARA

Trimedya Panjaitan: Kewenangan BK Mestinya Diperluas Agar Bisa Pecat Anggota DPR Yang Tersangka

SELASA, 01 JULI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Kehormatan (BK) DPR tidak bisa memecat anggota DPR yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Sebab, kewenangan BK DPR hanya bisa memberikan rekomendasi kepada fraksi agar memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.

Demikian disampaikan Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


“Kewenangan kami hanya sebatas memberi rekomendasi. Selanjutnya kami serahkan kepada fraksi yang bersangkutan.  Apapun keputusan fraksi, BK akan mengikuti dan menghormatinya,” paparnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutan Bhatoegana melepaskan semua jabatan politiknya. Mulai dari pengurus DPP Partai Demokrat, pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR, dan Ketua Komisi VII DPR.

Bahkan Sutan  Bhatoegana juga mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR, tapi belum mendapat persetujuan dari Presiden SBY. Sebelum ada surat pesetujuan dari Presiden, Sutan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.   

Trimedya Panjaitan selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah meminta Sutan untuk mundur dari Ketua Komisi VII DPR, dan itu sudah dilakukan.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa hanya sebatas itu yang bisa diperbuat BK DPR?

Ya. Untuk tindakan selanjutnya tergantung keputusan Fraksi Partai Demokrat DPR. Apa pun keputusan dari fraksinya, kami menghormatinya.  Itu bukan  kewenangan BK lagi. Kami hanya mempunyai kewenangan sampai di situ saja.

Sutan masih bekerja sebagai anggota DPR, ini bagaimana?
Secara Undang-undang beliau masih dimungkinkan untuk melakukan aktifitas seperti biasa. Selama belum dilakukan penahanan.

BK tidak bisa intervensi?
Bukan soal intervensi. Aturan normatifnya memang seperti itu. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Memang itu bukan ranah kami.

Untuk menegakkan hukum, kami tidak bisa dengan melanggar hukum. Ke depan kewenangan BK harus diperluas.

Bagaimana caranya?
Kami minta kewenangan BK diperluas. Caranya DPR mendatang harus bisa mengubah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Antara lain di poin yang menjadi terdakwa atau tersangka bisa diberhentikan secara langsung. Artinya, bisa memecat anggota DPR yang telah menjadi tersangka.
 
Dengan cara ini  bisa meminimalisir munculnya anggota yang bermasalah. Ini bisa memperbaiki citra DPR di mata masyarakat.

Anggota DPR banyak bolos, apa yang diperbuat BK?
Kami meminta kepada anggota yang masih aktif saat ini dan terpilih kembali di periode mendatang agar jangan bolos. Bagi yang sudah tidak terpilih lagi juga harus meninggalkan DPR dengan kesan baik.

Apa langkah konkrit BK?  
Kami tetap melakukan pemantauan terhadap kehadiran anggota DPR dalam sidang komisi maupun sidang paripurna. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan dengan berbagai pimpinan fraksi di DPR.    

Kapan?
Mudah-mudahan sebelum masa reses. Kami reses mulai 10 Juli 2014 dan masuk kembali 14 Agustus 2014. Masa jabatan periode saat ini akan habis 30 September mendatang, sehingga waktunya sangat mepet sekali.

Apa saja yang akan dibicarakan?
Kami meminta pimpinan fraksi lebih tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, mereka yang bisa memberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya