Berita

Trimedya Panjaitan

Wawancara

WAWANCARA

Trimedya Panjaitan: Kewenangan BK Mestinya Diperluas Agar Bisa Pecat Anggota DPR Yang Tersangka

SELASA, 01 JULI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Kehormatan (BK) DPR tidak bisa memecat anggota DPR yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Sebab, kewenangan BK DPR hanya bisa memberikan rekomendasi kepada fraksi agar memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.

Demikian disampaikan Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


“Kewenangan kami hanya sebatas memberi rekomendasi. Selanjutnya kami serahkan kepada fraksi yang bersangkutan.  Apapun keputusan fraksi, BK akan mengikuti dan menghormatinya,” paparnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutan Bhatoegana melepaskan semua jabatan politiknya. Mulai dari pengurus DPP Partai Demokrat, pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR, dan Ketua Komisi VII DPR.

Bahkan Sutan  Bhatoegana juga mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR, tapi belum mendapat persetujuan dari Presiden SBY. Sebelum ada surat pesetujuan dari Presiden, Sutan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.   

Trimedya Panjaitan selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah meminta Sutan untuk mundur dari Ketua Komisi VII DPR, dan itu sudah dilakukan.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa hanya sebatas itu yang bisa diperbuat BK DPR?

Ya. Untuk tindakan selanjutnya tergantung keputusan Fraksi Partai Demokrat DPR. Apa pun keputusan dari fraksinya, kami menghormatinya.  Itu bukan  kewenangan BK lagi. Kami hanya mempunyai kewenangan sampai di situ saja.

Sutan masih bekerja sebagai anggota DPR, ini bagaimana?
Secara Undang-undang beliau masih dimungkinkan untuk melakukan aktifitas seperti biasa. Selama belum dilakukan penahanan.

BK tidak bisa intervensi?
Bukan soal intervensi. Aturan normatifnya memang seperti itu. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Memang itu bukan ranah kami.

Untuk menegakkan hukum, kami tidak bisa dengan melanggar hukum. Ke depan kewenangan BK harus diperluas.

Bagaimana caranya?
Kami minta kewenangan BK diperluas. Caranya DPR mendatang harus bisa mengubah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Antara lain di poin yang menjadi terdakwa atau tersangka bisa diberhentikan secara langsung. Artinya, bisa memecat anggota DPR yang telah menjadi tersangka.
 
Dengan cara ini  bisa meminimalisir munculnya anggota yang bermasalah. Ini bisa memperbaiki citra DPR di mata masyarakat.

Anggota DPR banyak bolos, apa yang diperbuat BK?
Kami meminta kepada anggota yang masih aktif saat ini dan terpilih kembali di periode mendatang agar jangan bolos. Bagi yang sudah tidak terpilih lagi juga harus meninggalkan DPR dengan kesan baik.

Apa langkah konkrit BK?  
Kami tetap melakukan pemantauan terhadap kehadiran anggota DPR dalam sidang komisi maupun sidang paripurna. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan dengan berbagai pimpinan fraksi di DPR.    

Kapan?
Mudah-mudahan sebelum masa reses. Kami reses mulai 10 Juli 2014 dan masuk kembali 14 Agustus 2014. Masa jabatan periode saat ini akan habis 30 September mendatang, sehingga waktunya sangat mepet sekali.

Apa saja yang akan dibicarakan?
Kami meminta pimpinan fraksi lebih tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, mereka yang bisa memberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya