Berita

net

Hukum

Kasus Gratifikasi Hotel Bumi Asih Bisa Diselidiki Kejaksaan

SELASA, 01 JULI 2014 | 16:18 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menyeret dua hakim, yakni Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga selaku Hakim Pengadilan Tinggi Jabar.

Pasti Sinaga juga pemilik Hotel Bumi Asih di Bandung. Menyikapi dua penetapan tersangka kepada dua hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Feri Wibisono, menyatakan, jaksa memiliki kewenangan mengusut kenaikan status Hotel Bumi Asih, Kota Bandung, jika ada bukti kuat sebagai gratifikasi dari Pemkot Bandung kepada hakim untuk meringankan vonis terhadap ketujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos.

"Penyidik KPK, Polri maupun kejaksaan  memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap adanya bukti kuat ke arah itu," kata Feri Wibisono kepada wartawan di Bandung, Selasa (1/7).


Menurutnya, KPK yang merekam persidangan perkara bansos waktu itu pasti telah mempelajarinya. Sehingga, celah gratifikasi bisa dibuktikan. Jika itu yang terjadi, bisa dilakukan penyelidikan lanjutan baik oleh KPK, kejaksaan atau kepolisian.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Kebijakan Publik (LPHKP), Erlan Jaya Putra, berpendapat, setiap dugaan adanya kasus baru dalam perkara bansos, penyidik kejaksaan wajib menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Meski nantinya dilakukan penyelidikan terpisah namun hal itu bagian dari pengembangan perkara bansos. Seperti dugaan peningkatan status bintang Hotel Bumi Asih, berhak dicurigai namun disertai pembuktikan melalui penyelidikan yang fair," tegasnya.

Selain perubahan status hotel yang terkesan hanya beberapa hari, kata Erlan, perlu diusut kepatutan pejabat yang memberi izin kenaikan status hotel itu karena pemilik hotel itu adalah seorang hakim yang kebetulan ikut secara langsung atau tidak menangani perkara bansos. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya