Berita

net

Hukum

Kasus Gratifikasi Hotel Bumi Asih Bisa Diselidiki Kejaksaan

SELASA, 01 JULI 2014 | 16:18 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menyeret dua hakim, yakni Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga selaku Hakim Pengadilan Tinggi Jabar.

Pasti Sinaga juga pemilik Hotel Bumi Asih di Bandung. Menyikapi dua penetapan tersangka kepada dua hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Feri Wibisono, menyatakan, jaksa memiliki kewenangan mengusut kenaikan status Hotel Bumi Asih, Kota Bandung, jika ada bukti kuat sebagai gratifikasi dari Pemkot Bandung kepada hakim untuk meringankan vonis terhadap ketujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos.

"Penyidik KPK, Polri maupun kejaksaan  memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap adanya bukti kuat ke arah itu," kata Feri Wibisono kepada wartawan di Bandung, Selasa (1/7).


Menurutnya, KPK yang merekam persidangan perkara bansos waktu itu pasti telah mempelajarinya. Sehingga, celah gratifikasi bisa dibuktikan. Jika itu yang terjadi, bisa dilakukan penyelidikan lanjutan baik oleh KPK, kejaksaan atau kepolisian.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Kebijakan Publik (LPHKP), Erlan Jaya Putra, berpendapat, setiap dugaan adanya kasus baru dalam perkara bansos, penyidik kejaksaan wajib menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Meski nantinya dilakukan penyelidikan terpisah namun hal itu bagian dari pengembangan perkara bansos. Seperti dugaan peningkatan status bintang Hotel Bumi Asih, berhak dicurigai namun disertai pembuktikan melalui penyelidikan yang fair," tegasnya.

Selain perubahan status hotel yang terkesan hanya beberapa hari, kata Erlan, perlu diusut kepatutan pejabat yang memberi izin kenaikan status hotel itu karena pemilik hotel itu adalah seorang hakim yang kebetulan ikut secara langsung atau tidak menangani perkara bansos. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya