Berita

akil mochtar/net

Hukum

Inilah Aset Akil Mochtar yang Dikembalikan Hakim

SELASA, 01 JULI 2014 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengembalikan sejumlah aset atau harta milik Akil yang sempa‎t disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.

Pengembalian aset dilakukan karena tak berkaitan dengan perkara suap sejumlah sengketa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuat Akil Mochtar divonis seumur hidup.

Berikut adalah barang bukti yang dikembalikan :


1. Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak nomor rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

3. Uang sejumlah Rp 3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

4. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ

5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai

6. 1 bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru No 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi

7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar

8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar

9. 1 unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Pulung Rinandoro kecewa sebagian aset milik Akil tersebut dikembalikan. Pasalnya, jaksa tetap meyakini bahwa aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

"Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kami, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," kata Pulung saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya