Berita

Hukum

Vonis Akil, Dua Hakim Beda Pendapat

SELASA, 01 JULI 2014 | 01:21 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.  Hakim Anggota III Sofialdi dan Hakim Anggota IV Alexander Marwata menyampaikan beda pendapat alias dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Hakim Sofialdi menyatakan tuntutan dan surat tuntutan pidana pencucian uang yang disampaikan jaksa KPK kepada Akil dalam dakwaan kelima tidak dapat diterima dan Akil tidak dapat dipersalahkan. Sofialdi menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan penyidikan maka dakwaan keenam harus dinyatakan batal dengan sendirinya.

"Dan terdakwa tidak dapat dipersalahkan dengan dakwaan yang telah dibatalkan tersebut," kata Sofialdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi malam (Senin, 30/6).


Sementara itu Hakim Alexander menyatakan bahwa Pasal 6 UU TPPU yang disangkakan jaksa KPK terhadap Akil tidak berlaku. Sebab, pasal tersebut harus dijeratkan kepada harta yang berasal dari tindak pidana korupsi, bukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dia pidana pencucian uang tidak bisa didasarkan atas pidana asal yang masih dugaan atau asumsi pidana korupsi. Kalau cuma menduga tanpa membuktikan, maka harusnya KPK juga dapat mengusut harta PNS atau penyelenggara negata yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya. Alexander yakin tidak seluruhnya harta Akil diperoleh secara ilegal.

Saat Hakim Alexander membacakan barang bukti apa saja yang dikembalikan, Akil sempat mengambil microphone dan menyela. Akil memprotes lalu meluruskan soal alamat rumah di Jalan Akil Karya Baru nomor 20 dengan luas sertifkat 506 meter persegi.

Sidang pembacaan vonis Akil berlangsung sekitar enam jam. Sidang mulai pukul 16.00 berakhir pukul 22.15. Sidang itu beberapa kali diskors. Pertama untuk berbuka puasa. Kedua, hakim menskors 10 menit untuk istirahat usai membacakan dakwaan kelima.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya