Berita

Hukum

Istri Andi Mallarangeng Menangis Dengar Tuntutan KPK

SELASA, 01 JULI 2014 | 00:33 WIB | LAPORAN:

. Fitri Cahyaningsih tak kuasa menangah tangis mendengar tuntutan KPK untuk suaminya Andi Alfian Mallarangeng. Wajah Fitri tertunduk dengan air mata membasahi pipi saat duduk di bangku pengunjung sidang mendengarkan tuntutan.

Jaksa KPK menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini mantan Menpora itu melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang.

Fitri yang mengenakan baju putih bermotif bunga itu lalu terlihat ditenangkan oleh beberapa kerabatnya.


Seorang perempuan kerabat Andi terlihat kesal ketika majelis hakim menolak permohonan kakaknya untuk mempersiapkan pledoi dua pekan ke depan. Majelis hanya mengijinkan pledoi disusun dalam satu pekan.

"Jahat kalian, kalian zalim," kata wanita dengan suara cukup keras.

Didekati juruwarta, perempuan itu langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Pengunjung sidang lainnya bingung melihat tingkah perempuan itu. Saat kembali masuk ke ruang sidang, dia pun kembali berteriak.

"Masuk neraka kalian," ucapnya, sambil ditenangkan beberapa kerabat.

Seperti diketahui, Jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda Andi disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan memberatkan Andi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuiatan, dan tidak menjadi teladan di kementerian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan kerugian negara bersama Choel, dan pernah mendapat bintang jasa dari pemerintah.

Jaksa menuntut Andi dengan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jnctoo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya