Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

SENIN, 30 JUNI 2014 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng, dituntut pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Bahwa terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," terang Jaksa KPK, Supardi, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).


Selain itu, Andi Mallarangeng juga dituntut pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp 2,5 miliar.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan.

"Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan, punya tanggang keluarga. Belum pernah dihukum. Terdakwa melalui Choel mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)," sambung Jaksa Supardi.

Andi memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa KPK. Dia akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutannya.

"Akan disiapkan penasihat hukum, tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi," terang Andi.

Hakim yang diketuai oleh Haswandi memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan membacakan pledoi tanggal 10 Juli mendatang. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya