Berita

budi mulya

Hukum

CENTURYGATE

Budi Mulya: Iblis Mana yang Membisiki Jaksa?

SENIN, 30 JUNI 2014 | 13:33 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus bail out Century, Budi Mulya, merasa tuntutan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan kurungan untuknya terlalu berat.

Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu merasa menjadi korban dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami kasus Century secara holistik.

"Saya merasakan betapa berat kepada keluarga saya. Saya tidak mengerti iblis mana yang membisiki JPU (jaksa penuntut umum). 17 tahun itu menghancurkan cucu-cucu saya, itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya. Saya pasrah," kata Budi saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).


Jaksa KPK dalam tuntutannya juga memberikan pidana tambahan yang mewajibkan Budi Mulya untuk membayar Rp 1 miliar. Soal itu, Budi Mulya mengaku sedih.

"Jaksa KPK tetap mengkaitkan Rp 1 miliar dan tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI, karena tuduhan ini politis, ini upaya blackmail. Tapi, saya berusaha untuk tidak berburuk sangka di bulan Ramadhan," terang dia.

Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK juga menuntut Budi Mulya dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Terbukti secara sah dan meyaknikan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai mana dalam dakwaan primer," ucap Jaksa KPK KMS Roni membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

Selain tuntutan tersebut, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa uang penganti Rp 1 miliar. Apabila tidak diganti setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang untuk menutupi uang penganti yang tidak terpenuhi. Bila tidak tepenuhi, maka diganti dengan pidana 3 tahun. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya