Berita

net

Pembuat, Penjual dan Penyulut Petasan Terancam Penjara Seumur Hidup

SABTU, 28 JUNI 2014 | 12:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak tanggung-tanggung, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.
    
Pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya, yang penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia. Polri pun sudah menetapkan petasan sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan di bulan Ramadan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto, menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahun. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
   

   
"Baru-baru ini sudah terjadi ledakan saat proses pembuatan petasan di Sukabumi, Jawa Barat. Akibat ledakan tersebut dua pembuat petasan kritis," terangnya, dikutip dari JPNN.

Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuat, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun saat Lebaran nanti. Pihaknya sudah menyiapkan jerat hukum berupa UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.
   
"Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan Undang-undang tersebut," ucap mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Tidak semua petasan dilarang beredar. Beberapa jenis kembang api yang tidak berbahaya masih boleh beredar.
   
Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive, dan beberapa jenis petasan lainnya (lihat grafis). Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan. Sudah terbukti, dalam sejumlah kasus, ledakan petasan bahkan mampu menghancurkan rumah. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya