Berita

net

Pembuat, Penjual dan Penyulut Petasan Terancam Penjara Seumur Hidup

SABTU, 28 JUNI 2014 | 12:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak tanggung-tanggung, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.
    
Pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya, yang penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia. Polri pun sudah menetapkan petasan sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan di bulan Ramadan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto, menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahun. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
   

   
"Baru-baru ini sudah terjadi ledakan saat proses pembuatan petasan di Sukabumi, Jawa Barat. Akibat ledakan tersebut dua pembuat petasan kritis," terangnya, dikutip dari JPNN.

Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuat, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun saat Lebaran nanti. Pihaknya sudah menyiapkan jerat hukum berupa UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.
   
"Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan Undang-undang tersebut," ucap mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Tidak semua petasan dilarang beredar. Beberapa jenis kembang api yang tidak berbahaya masih boleh beredar.
   
Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive, dan beberapa jenis petasan lainnya (lihat grafis). Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan. Sudah terbukti, dalam sejumlah kasus, ledakan petasan bahkan mampu menghancurkan rumah. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya