Berita

foto:net

Rokok Tanpa Gambar Seram Harus Ditarik dari Pasar

JUMAT, 27 JUNI 2014 | 10:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono memperingatkan perusahaan rokok agar dalam waktu satu atau dua bulan ini segera menarik produk-produk rokok yang belum disertai dengan gambar yang menyeramkan dan peringatan "Merokok Membunuhmu".

"Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36/2009 dan Peraturan Pemerintah 109/2012, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut," kata Agung di kantor Istana Wapres, Jakarta, kemarin (Kamis, 26/6).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28/2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok.


Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.

Agung menduga, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini, yang tidak menggunakan gambar peringatan sebagaimana dimaksud adalah produk lama yang sudah telanjur beredar di pasaran. Namun demikian, Agung mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok tersebut.

"Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu," tegas Agung seperti diberikakan situs Setkab RI.

Ia menyebutkan, perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurut Agung, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut.

Agung Laksono meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan "Merokok Membunuhmu" dengan gambar yang menyeramkan pada rokok tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya