Berita

foto:net

Rokok Tanpa Gambar Seram Harus Ditarik dari Pasar

JUMAT, 27 JUNI 2014 | 10:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono memperingatkan perusahaan rokok agar dalam waktu satu atau dua bulan ini segera menarik produk-produk rokok yang belum disertai dengan gambar yang menyeramkan dan peringatan "Merokok Membunuhmu".

"Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36/2009 dan Peraturan Pemerintah 109/2012, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut," kata Agung di kantor Istana Wapres, Jakarta, kemarin (Kamis, 26/6).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28/2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok.


Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.

Agung menduga, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini, yang tidak menggunakan gambar peringatan sebagaimana dimaksud adalah produk lama yang sudah telanjur beredar di pasaran. Namun demikian, Agung mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok tersebut.

"Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu," tegas Agung seperti diberikakan situs Setkab RI.

Ia menyebutkan, perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurut Agung, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut.

Agung Laksono meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan "Merokok Membunuhmu" dengan gambar yang menyeramkan pada rokok tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya