foto:net
foto:net
"Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36/2009 dan Peraturan Pemerintah 109/2012, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut," kata Agung di kantor Istana Wapres, Jakarta, kemarin (Kamis, 26/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28/2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02
Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00
Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28
Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20
Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01
Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42
Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19
Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00
Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32
Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06