Berita

ilustrasi

Bisnis

Freeport Mau Bangun Smelter Jika Kontraknya Diperpanjang 20 Tahun

JUMAT, 27 JUNI 2014 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum mendapatkan laporan terkait pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia.

Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan rencana pembangunan smelter milik perusahaan Amerika Serikat (AS) itu. Alasannya, pihaknya belum mendapatkan info spesifik soal smelter.

“Kalau smelter perusahaan tambang yang lain sudah jalan itu,” katanya, kemarin.


Bekas Wakil Menteri Keuangan itu mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa izin terkait ekspansi usaha dan usaha baru di sektor pertambangan.

Namun, dia belum dapat memastikan bahwa izin-izin yang sudah dikeluarkan tersebut juga termasuk izin milik Freeport.

“Saya tidak bisa pastikan apakah izin yang sudah ada itu termasuk yang milik Freeport atau bukan,” ujarnya.

Menurut dia, izin-izin investasi yang baru dikeluarkannya itu secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu izin investasi baru dan izin perluasan investasi yang sudah ada. Dia menegaskan, Freeport harus melaporkan kepada BKPM jika berencana membangun smelter.

Selain itu, BPKM juga memiliki wewenang terkait izin investasi baru atau juga peningkatan investasi. Karena itu, rencana pembangunan smelter dapat dikategorikan sebagai peningkatan investasi.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, Freeport akan membangun smelter jika kontraknya diperpanjang.

“Freeport inginnya kontrak mereka diperpanjang 20 tahun lagi artinya dari 2021 menjadi 2041, karena mereka diminta pemerintah untuk membangun smelter, dana yang dikeluarkan mencapai 2,3 miliar dolar AS atau Rp 23 triliun dan selesai pada 2017,” ungkap Wacik.

Jadi dengan selesainya pembangunan smelter pada 2017 dan menelan biaya investasi 2,3 miliar dolar AS, Freeport tak lagi dibayangi berakhirnya kontrak pada 2021. Hal Itulah yang menjadi pertimbangan perusahaan itu.

Hal tersebut membuat pemerintah bingung. Soalnya berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk memperpanjang kontrak Freeport di Papua saat ini. Pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa diajukan minimal pada 2019 atau dua tahun sebelum kontraknya berakhir.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya