Berita

ilustrasi

Bisnis

Freeport Mau Bangun Smelter Jika Kontraknya Diperpanjang 20 Tahun

JUMAT, 27 JUNI 2014 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum mendapatkan laporan terkait pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia.

Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan rencana pembangunan smelter milik perusahaan Amerika Serikat (AS) itu. Alasannya, pihaknya belum mendapatkan info spesifik soal smelter.

“Kalau smelter perusahaan tambang yang lain sudah jalan itu,” katanya, kemarin.


Bekas Wakil Menteri Keuangan itu mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa izin terkait ekspansi usaha dan usaha baru di sektor pertambangan.

Namun, dia belum dapat memastikan bahwa izin-izin yang sudah dikeluarkan tersebut juga termasuk izin milik Freeport.

“Saya tidak bisa pastikan apakah izin yang sudah ada itu termasuk yang milik Freeport atau bukan,” ujarnya.

Menurut dia, izin-izin investasi yang baru dikeluarkannya itu secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu izin investasi baru dan izin perluasan investasi yang sudah ada. Dia menegaskan, Freeport harus melaporkan kepada BKPM jika berencana membangun smelter.

Selain itu, BPKM juga memiliki wewenang terkait izin investasi baru atau juga peningkatan investasi. Karena itu, rencana pembangunan smelter dapat dikategorikan sebagai peningkatan investasi.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, Freeport akan membangun smelter jika kontraknya diperpanjang.

“Freeport inginnya kontrak mereka diperpanjang 20 tahun lagi artinya dari 2021 menjadi 2041, karena mereka diminta pemerintah untuk membangun smelter, dana yang dikeluarkan mencapai 2,3 miliar dolar AS atau Rp 23 triliun dan selesai pada 2017,” ungkap Wacik.

Jadi dengan selesainya pembangunan smelter pada 2017 dan menelan biaya investasi 2,3 miliar dolar AS, Freeport tak lagi dibayangi berakhirnya kontrak pada 2021. Hal Itulah yang menjadi pertimbangan perusahaan itu.

Hal tersebut membuat pemerintah bingung. Soalnya berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk memperpanjang kontrak Freeport di Papua saat ini. Pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa diajukan minimal pada 2019 atau dua tahun sebelum kontraknya berakhir.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya