Berita

Hukum

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Wijayanta DM

RABU, 25 JUNI 2014 | 20:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta DM. Polisi memastikan proses hukum terhadap pejabat Bea Cukai ini tetap berjalan.

"Pekan kemarin pihak jaksa mengembalikan berkasnya karena ada petunjuk yang harus dilengkapi (polisi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta (Rabu, 24/6).

Heru mengatakan petunjuk jaksa yakni keterangan saksi ahli antara lain ahli hukum pidana dan kepabeanan. Heru tidak menyebutkan kapan berkas tersangka Wijayanta akan dilimpahkan kembali tahap pertama ke kejaksaan. Namun, penyidik kepolisian memastikan akan melanjutkan dan melimpahkan tahap pertama berkas BAP Wijayanta setelah memenuhi petunjuk kejaksaan.


Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian itu menuturkan penyidik akan gelar perkara kembali setelah meminta keterangan saksi ahli kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Rizal juga menduga Wijayanto melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Rizal menduga Wijayanto mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO. Akibatnya, PT Prima Daya Indotama tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan. Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Rizal mengungkapkan PT Prima Daya Indotama telah menerima dua kontainer berisi garmen, namun satu kontainer masih tertahan selama tiga bulan.

"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama bekas Wijayanta pada 10 Maret 2014, namun kejaksaan menyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke polisi sekitar pekan kemarin.[dem]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya