Berita

Christy Jusung

Blitz

Christy Jusung, Menjanda Lagi, Tak Dapat Harta

SELASA, 24 JUNI 2014 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemarin siang, sidang gugatan cerai artis Christy Jusung atas suaminya Jay Alatas kembali digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu berjalan tanpa dihadiri penggugat dan tergugat.

Baik Sisi (sapaan Christy) atau pun Jay, sama-sama tak menunjukkan batang hidungnya. Keduanya punya alasan masing-masing atas kekompakan mereka untuk mangkir.

Ketimbang menghadiri sidang yang digelar pada pukul 10 pagi tersebut, bintang sinetron Lorong Waktu ini lebih memilih memandu acara infotainment yang disiarkan live di salah satu televisi swasta.


“Mbak Christy nggak hadir karena ada pekerjaan, tapi dia berharap agar bisa segera diputus hakim. Sudah cuma itu aja,” ungkap tim kuasa hukum Christy, Miftahul Jannah sebelum sidang.

Sedangkan Jay beralasan tak mau hadir karena menghindari media yang sangat menantikan pernyataannya. “Pak Jay nggak mau datang, takut jadi konflik baru,” ucap Dody, tim kuasa hukum Jay sebelum sidang.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Sisi terhadap Jay. Bekas istri pesinetron Hengky Kurniawan itu pun bersyukur telah resmi menjanda lagi.

“Ini adalah putusan final. Kami bersyukur majelis hakim telah mengabulkan permohonan klien kami,” ucap Andi Saputro, kuasa hukum Christy lainnya, usai sidang pembacaan putusan.

Demikian juga yang dirasakan Jay. “Beliau sangat siap lahir batin dengan apa yang menjadi kesimpulan hakim dan kehendak dari Sisi karena beliau mau fokus menjalankan ibadah puasa,” beber Dody.

Putusan cerai telah di ketok palu, tapi masih ada satu tuntutan Sisi yang belum dikabulkan majelis hakim, yakni tuntutan Mut’ah sebesar Rp 500 juta dan uang iddah sebesar Rp 300 juta.

“Pak Jay menolak untuk memenuhi tuntutan. Alasannya karena bukan Pak Jay yang memutuskan atau meminta perceraian. Jadi tidak ada kewajiban memberikan uang iddah dan mut’ah 1 persen pun,” tegas Dody.

Terkait itu, tim kuasa hukum Sisi belum bisa memastikan akan menerima atau melakukan banding atas putusan sidang. “Apakah akan banding, kami akan konsultasikan ke klien kami,” tandas Andi.

Seperti diketahui, Christy mendaftarkan gugatan perceraian di PA Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2014  dengan nomor perkara Pdt.G/2014/PAJS di usia pernikahan mereka yang belum genap setahun, baru delapan bulan.

Hubungan Jay dengan Sisi berakhir dikarenakan tidak adanya kecocokan lagi. Jay pun menilai Sisi bukanlah istri yang baik. Namun pada saat itu, Jay memilih untuk lebih banyak diam.

Belakangan terungkap, ketidakcocokan antara Sisi dengan anak-anak kandung Jay-lah yang menjadi pemicu utama perceraian. Sisi mengaku sering tak dihargai oleh anak-anak Jay. Di antaranya adalah sikap sinis yang kerap diterima Sisi saat masih tinggal bersama Jay. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya