Berita

Christy Jusung

Blitz

Christy Jusung, Menjanda Lagi, Tak Dapat Harta

SELASA, 24 JUNI 2014 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemarin siang, sidang gugatan cerai artis Christy Jusung atas suaminya Jay Alatas kembali digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu berjalan tanpa dihadiri penggugat dan tergugat.

Baik Sisi (sapaan Christy) atau pun Jay, sama-sama tak menunjukkan batang hidungnya. Keduanya punya alasan masing-masing atas kekompakan mereka untuk mangkir.

Ketimbang menghadiri sidang yang digelar pada pukul 10 pagi tersebut, bintang sinetron Lorong Waktu ini lebih memilih memandu acara infotainment yang disiarkan live di salah satu televisi swasta.


“Mbak Christy nggak hadir karena ada pekerjaan, tapi dia berharap agar bisa segera diputus hakim. Sudah cuma itu aja,” ungkap tim kuasa hukum Christy, Miftahul Jannah sebelum sidang.

Sedangkan Jay beralasan tak mau hadir karena menghindari media yang sangat menantikan pernyataannya. “Pak Jay nggak mau datang, takut jadi konflik baru,” ucap Dody, tim kuasa hukum Jay sebelum sidang.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Sisi terhadap Jay. Bekas istri pesinetron Hengky Kurniawan itu pun bersyukur telah resmi menjanda lagi.

“Ini adalah putusan final. Kami bersyukur majelis hakim telah mengabulkan permohonan klien kami,” ucap Andi Saputro, kuasa hukum Christy lainnya, usai sidang pembacaan putusan.

Demikian juga yang dirasakan Jay. “Beliau sangat siap lahir batin dengan apa yang menjadi kesimpulan hakim dan kehendak dari Sisi karena beliau mau fokus menjalankan ibadah puasa,” beber Dody.

Putusan cerai telah di ketok palu, tapi masih ada satu tuntutan Sisi yang belum dikabulkan majelis hakim, yakni tuntutan Mut’ah sebesar Rp 500 juta dan uang iddah sebesar Rp 300 juta.

“Pak Jay menolak untuk memenuhi tuntutan. Alasannya karena bukan Pak Jay yang memutuskan atau meminta perceraian. Jadi tidak ada kewajiban memberikan uang iddah dan mut’ah 1 persen pun,” tegas Dody.

Terkait itu, tim kuasa hukum Sisi belum bisa memastikan akan menerima atau melakukan banding atas putusan sidang. “Apakah akan banding, kami akan konsultasikan ke klien kami,” tandas Andi.

Seperti diketahui, Christy mendaftarkan gugatan perceraian di PA Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2014  dengan nomor perkara Pdt.G/2014/PAJS di usia pernikahan mereka yang belum genap setahun, baru delapan bulan.

Hubungan Jay dengan Sisi berakhir dikarenakan tidak adanya kecocokan lagi. Jay pun menilai Sisi bukanlah istri yang baik. Namun pada saat itu, Jay memilih untuk lebih banyak diam.

Belakangan terungkap, ketidakcocokan antara Sisi dengan anak-anak kandung Jay-lah yang menjadi pemicu utama perceraian. Sisi mengaku sering tak dihargai oleh anak-anak Jay. Di antaranya adalah sikap sinis yang kerap diterima Sisi saat masih tinggal bersama Jay. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya