Berita

Christy Jusung

Blitz

Christy Jusung, Menjanda Lagi, Tak Dapat Harta

SELASA, 24 JUNI 2014 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemarin siang, sidang gugatan cerai artis Christy Jusung atas suaminya Jay Alatas kembali digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu berjalan tanpa dihadiri penggugat dan tergugat.

Baik Sisi (sapaan Christy) atau pun Jay, sama-sama tak menunjukkan batang hidungnya. Keduanya punya alasan masing-masing atas kekompakan mereka untuk mangkir.

Ketimbang menghadiri sidang yang digelar pada pukul 10 pagi tersebut, bintang sinetron Lorong Waktu ini lebih memilih memandu acara infotainment yang disiarkan live di salah satu televisi swasta.


“Mbak Christy nggak hadir karena ada pekerjaan, tapi dia berharap agar bisa segera diputus hakim. Sudah cuma itu aja,” ungkap tim kuasa hukum Christy, Miftahul Jannah sebelum sidang.

Sedangkan Jay beralasan tak mau hadir karena menghindari media yang sangat menantikan pernyataannya. “Pak Jay nggak mau datang, takut jadi konflik baru,” ucap Dody, tim kuasa hukum Jay sebelum sidang.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Sisi terhadap Jay. Bekas istri pesinetron Hengky Kurniawan itu pun bersyukur telah resmi menjanda lagi.

“Ini adalah putusan final. Kami bersyukur majelis hakim telah mengabulkan permohonan klien kami,” ucap Andi Saputro, kuasa hukum Christy lainnya, usai sidang pembacaan putusan.

Demikian juga yang dirasakan Jay. “Beliau sangat siap lahir batin dengan apa yang menjadi kesimpulan hakim dan kehendak dari Sisi karena beliau mau fokus menjalankan ibadah puasa,” beber Dody.

Putusan cerai telah di ketok palu, tapi masih ada satu tuntutan Sisi yang belum dikabulkan majelis hakim, yakni tuntutan Mut’ah sebesar Rp 500 juta dan uang iddah sebesar Rp 300 juta.

“Pak Jay menolak untuk memenuhi tuntutan. Alasannya karena bukan Pak Jay yang memutuskan atau meminta perceraian. Jadi tidak ada kewajiban memberikan uang iddah dan mut’ah 1 persen pun,” tegas Dody.

Terkait itu, tim kuasa hukum Sisi belum bisa memastikan akan menerima atau melakukan banding atas putusan sidang. “Apakah akan banding, kami akan konsultasikan ke klien kami,” tandas Andi.

Seperti diketahui, Christy mendaftarkan gugatan perceraian di PA Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2014  dengan nomor perkara Pdt.G/2014/PAJS di usia pernikahan mereka yang belum genap setahun, baru delapan bulan.

Hubungan Jay dengan Sisi berakhir dikarenakan tidak adanya kecocokan lagi. Jay pun menilai Sisi bukanlah istri yang baik. Namun pada saat itu, Jay memilih untuk lebih banyak diam.

Belakangan terungkap, ketidakcocokan antara Sisi dengan anak-anak kandung Jay-lah yang menjadi pemicu utama perceraian. Sisi mengaku sering tak dihargai oleh anak-anak Jay. Di antaranya adalah sikap sinis yang kerap diterima Sisi saat masih tinggal bersama Jay. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya