Konsorsium Masyarakat Sipil dari Zat Adiktif mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dan memasukkan pasal larangan iklan rokok di media massa.
â€Rokok termasuk zat adiktif berbahaya, yang tidak semestinya diÂiklankan. Inilah salah satu benÂtuk perlindungan terhadap anak,†ujar Direktur Lentera Anak, Hery Chariansyah kepada Rakyat MerÂdeka di Kantor KPAI di Jakarta, kemarin.
Hery menilai DPR lambat meÂnyelesaikan pembahasan RUU Penyiaran. Sebab, RUU yang ajuÂkan sejak tahun 2011 tersebut hingga kini belum rampung.
â€Keberadaan RUU Penyiaran ini sangat penting. Sebab, UU PeÂnyiaran sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan konÂdisi terkini,†tuturnya.
Dia menilai, lambatnya kinerja DPR membahas RUU tersebut bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap anak. Keterlambatan ini membuktikan, negara telah lalai memberikan perlindungan terÂhadap anak.
Sementara Ketua Komisi PerÂlindungan Anak Indonesia (KPÂAI) Asrorun Ni’am mengÂeÂmuÂkakan, lembaga penyiaran meÂrupakan media strategis untuk mengiklankan proÂduk rokok. Sebab, siarannya dapat meÂnemÂbus masyarakat secara serenÂtak, dan meluas tanpa diundang. Alhasil, banyak anak yang terÂpengaruh untuk merokok.
â€Pengaturan iklan rokok saat ini hanya bersifat pembatasan saja agar anak-anak tidak menonÂton. Cara seperti itu tidak efektif. SurÂvey Global Youth Tobacco meÂÂÂÂnunjukkan, 83 persen anak dan remaja di Indonesia menonÂton iklan rokok,†tukasnya.
Dia menuturkan, lemahnya pengaturan iklan rokok menyeÂbabkan peningkatan prevelansi perokok anak. Dalam kurun wakÂtu kurang dari sepuluh tahun, peÂrokok usia 10-14 tahun meningÂkat hampir dua kali lipat.
â€Survei Sosial Ekonomi NaÂsioÂnal (Susenas) menunjukÂkan, preÂvelensi perokok remaja usia 10-14 tahun meningkat dari 9,5 perÂsen pada 2001, menjadi 17,5 pada 2010,†timpalnya.
Dia meminta DPR segera meÂnuntaskan pembahasan RUU Penyiaran. Apalagi, perlindungan anak untuk dapat tumbuh dan berkembang merupakan amanah UUD 1945, pasal 28B ayat 2.
Namun usulan ini ditentang KeÂtua Indonesia Lawyers AsÂsossiation On Tobacco ConÂtrol MuÂhammad Joni. Menurut dia, tiÂdak ada alasan bagi DPR unÂtuk memasukkan larangan iklan rokok.
Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No 19/PUU-VIII/2010 menyataÂkan, walaupun rasa zat adiktif daÂlam undang-undang dihilangÂkan, hal itu tidak akan mengubah fakta jika tembakau adalah zat adiktif.
â€Putusan MK itu memperkuat UU No. 36 tahun 2009 tentang keÂÂseÂhatan pasal 113 yang meÂnyaÂtaÂkan rokok sebagai zat adikÂtif sehingga bisa mendorong terÂwujudnya UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,†terangnya.
Dia pun membantah, pernyaÂtaan rokok tetap bisa diiklankan kaÂrena termasuk produk legal. MK juga sudah menetapkan jika iklan rokok tidak boleh dilarang.
Menurut dia, MK seharusnya melihat aturan lainnya sebelum memutuskan suatu perkara. “UU Kesehatan dan UU Perlindungan anak, serta puÂÂtusan MK sudah memperkuat larangan tersebut,†ucapnya.
Dia pun mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan terseÂbut sebelum mengakhiri masa jaÂbaÂtannya. Jika tidak, DPR harus berÂÂtanggungjawab kepada publik.
â€Sebab, pembahasan yang berÂlarut-larut bisa menggunakan baÂnyak anggaran publik. Mereka saja sempat ke Korea dan bebeÂrapa neÂgaÂra lain untuk studi banÂding soal RUU ini,†pungkasÂnya.
Ombudsman Sulit Temui PresidenPerpres Ganti Rugi Layanan Publik Belum DitekenKualitas layanan publik kita maÂsih buruk. Pemerintah belum maksimal untuk membeÂnahiÂnya. Untuk itu, OmÂbudsman menÂdesak Presiden SBY agar segera ÂmeÂngeÂÂÂluarÂkan peraturan tenÂtang meÂkaÂÂnisme ganti rugi peÂlayanan publik.
Dalam pasal 50 dalam UU No. 25 taÂhun 2009 ditegaskan bahwa Peraturan Presiden (PerÂpres) yang mengatur mekaÂnisme ganti rugi layanan publik seharusnya terbit Juli 2014 nanti.
â€Kualitas layanan publik di negara kita seharusnya dibenahi secara terus-menerus,†ujar KoÂmisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo di Jakarta, kemarin.
Dia juga menegaskan salah satu pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan, masyarakat bisa menuntut ganti rugi kepada negara bila dirugikan oleh peÂlayanan adÂministratif yang buÂruk dari apaÂratur negara.
Lewat ketentuan tersebut, kaÂtanya, masyarakat bisa meminta ganti rugi lewat proses ajudikasi khusus di Ombudsman.
â€Selanjutnya Ombudsman meÂmutuskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan negara atau insÂtanÂsi pelayanan publik bagi maÂsyaÂrakat yang dirugiÂkan,†imbuhnya.
Karena itu, dia meminta SBY segera mengeluarÂkan PerÂÂpres yang mengatur soal tuntutan ganti rugi kepada negara apabila dirugikan oleh layanan publik yang buruk.
Namun, diakui Hendra, deÂsakan ini tidak mudah untuk terÂwujud. Karena pihaknya hingga kini sulit bertemu PreÂÂsiden untuk membahas PerÂÂpres itu. â€OmÂbudsman telah berulang kali meminta pertemuan langÂsung dengan Presiden SBY unÂtuk membicarakannya. Akan tetapi, birokrasi di Sekretariat NeÂgara masih sulit untuk menÂjadÂwalkan pertemuan itu,†ungÂkapnya.
Ia yakini presiden sebenarnya bukan sosok yang sulit diajak berÂdialog ihwal persoalan penÂting seperti itu. “Jangan sampai terkeÂsan seolah Presiden ingin meÂlemparkan tugas konstiÂtuÂsional ini kepada presiden yang baru. Padahal, amanat UU peÂlaksanaan mekanisme ini adalah bulan Juli 2014,†tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Dodi Reza meÂngaÂtakan reformasi pada laÂyanan puÂblik seharusnya jadi konsen utama untuk mencegah praktik KKN.
â€Yang harus dilakukan untuk mewujudkan itu melalui produk legislasi yang dihasilkan sehaÂrusnya mendukung terciptanya aparatur negara yang profesional, berintegritas, independen, dan berkualitas,†katanya.
Produk regulasi yang harus diÂhasilkan antara lain, menciptakan UU tentang Penyelenggara NeÂgara yang bersih dan bebas dari KKN hingga UU tentang ApaÂratur Sipil Negara (ASN). â€DPR juga memberikan dukungan unÂtuk remunerasi penghasilan peÂgawai sehingga mereka tidak lagi berpikir macam-macam saat bekerja,†tutur anak Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini.
Ribuan Aktivis 98 Mau Konsolidasi Di JakartaCermati Kasus Pelanggaran HAMSejumlah aktivis proreforÂmasi yang tergabung dalam GeÂrakan Aktivis 98 akan mengÂgelar pertemuan akbar di JakarÂta. Mereka menolak para peÂmimpin pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang hingga kini belum diusut tuntas.
â€Rencananya, pertemuan akan digelar pada 24 Juni menÂdatang di Wisma Karsa PemuÂda, kantor Kementerian PemuÂda dan Olahraga, Senayan, JaÂkarta,†ujar aktivis 98, Noel, daÂlam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Noel mengemukakan, geraÂkan tersebut merupakan sikap tegas mereka menolak siapaÂpun calon pemimpin yang diÂanggap memiliki beban masa lalu, seÂperti pelanggaran HAM dan keÂterkaitan mereka dengan Orde Baru.
â€Kita harus semakin memÂperÂjelas siapa musuh. Kita beÂlum hilang kok ingatannya,†kaÂta dia. Dia menjelaskan, siapaÂpun pelakunya harus bertangÂgungÂjawab atas kasus pencuÂlikan aktivis yang terjadi pada tahun 1997-1998.
Hingga kini, keluarga dan rekan korban yang ditinggalkan tidak tahu kemana harus menÂcari. “Jika mereka masih hidup, di mana mereka kini? Jika suÂdah meninggal, di mana kuÂburan mereka?†gugatnya.
Juru Bicara Aktivis 98, Erwin Usman membantah, kalau yang mereka lakukan saat ini adalah politisasi. Menurut dia, gerakan ini murni gerakan menuntut keadilan.
Pihaknya tidak rela jika seÂorang yang pernah melakukan pelanggaran HAM berat bisa meÂlenggang, mendapatkan keÂkuasaan. “Selama ini, kami juga selalu menuntut hal serupa kok, yaitu tindak pelanggar HAM 98, dan buat pengadilan HAM ad hoc. Cuma saat ini kebetulan ada momen sehingga mendapat sorotan publik,†jelasnya.
Dia juga membantah, kalau paÂra aktivis 98 telah terpecah kaÂrena terlibat politik praktis. MeÂnurut dia, para aktivis yang diÂseÂbut mendukung kubu terÂtentu adaÂlah para aktivis 98 gaÂdungan.
â€Mereka itu aktivis 98 KW 3 (tiruan-red). Atau kalau tidak, inÂtel yang memang sejak awal diÂÂÂsuÂsupkan di kalangan aktivis wakÂtu tahun 1998. Jadi, benar kaÂÂÂlau ada yang bilang, mereka itu kalangan mahasiswa yang ikut gerakan Mei 1998,†terangnya.
Erwin menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi ke daerah-daerah, menemui para aktivis yang wakÂtu itu ikut pergerakan pengÂgulingan Soeharto.
Dia pun berharap konsolidasi tersebut dapat dilakukan tepat waktu, dan dia pun optimis hal itu akan terwujud. “Maklum, akÂtivitas mereka kan saat ini berÂmacam-macam. Ada yang jadi dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.
Tapi, meÂreka pasti mau kok berkumpul. Sebab, kami tidak mau proses reÂformasi yang diperjuangkan mati-matian saat itu, mundur lagi,†pungkasnya.
Ikatan Pejabat Akta
Tanah Kawal Reformasi Birokrasi Di Tubuh BPN Ketua Ikatan Pejabat PemÂbuat Akta Tanah (IPPAT) BeÂkasi Sermida Silaban menduÂkung layanan ‘One Day ServiÂce’ BPN Kota Bekasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Kebijakan reformasi yang dicanangkan Kepala BPN HenÂdarman Supandji sangat baik, khusus dalam menerapkan sisÂtem seperti ini di semua kantor pertanahan.
â€Pelayanan tersebut patut didukung dan diberikan award,†kata Sermida di acara pembiÂnaan dan diskusi profesi dalam rangka mengaparesiasi ‘One Day Service’ di Kantor PertaÂnahan Kota Bekasi, kemarin.
Selain itu, kata dia, layanan terÂsebut memberikan semangat baru di kantor Badan PertanaÂhan Nasional (BPN).â€Motivasi harus diberikan kepada semua Kantor pertanahan lain di seluÂruh Indonesia,†ujar Sermida.
Tak hanya itu, lanjut dia, sisÂtem baru itu juga bisa memoÂtong mata rantai oknum dan calo dalam pelayanan pertanaÂhan. “Sebanyak 180 anggota IPPAT siap mengawal dan memÂÂbantu reformasi pertanaÂhan di BPN,†tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bekasi Andi Syskia DanÂnia berjanji akan mengopÂtimalÂkan empat jenis layanan pertaÂnahan BPN sebagai ‘Quick Wins’.
Keempat jenis pelayaÂnan perÂtanaÂhan yang masuk daÂlam program Quick Wins meÂliputi Pelayanan Pengecekan SerÂtifikat Hak Atas Tanah, PelaÂyanan Peralihan Hak Jual Beli Atas Tanah, Pelayanan PerubaÂhan Hak dalam rangka PeningÂkaÂtan Hak sesuai Peraturan KeÂpala BPN RI Nomor 6 Tahun 1998 dan Pelayanan PenghaÂpuÂsan Hak Tanggungan/Roya.
Empat jenis layanan ini akan diÂoptimalkan untuk kepentiÂngan masyarakat. “Salah satuÂnya yang difokuskan adalah one day service permanen. Layanan ini dibuka setiap hari, termasuk hari Minggu,†kata Andi.
Untuk mengoptimalkannya, pihaknya akan mengembangÂkan kemampuan sumber daya maÂnusia, menerapkan pola jenÂjang karier yang didasarkan paÂda merit system dan bertitik toÂlak pada sistem “reward and punishment.â€
â€Saat ini pegawai kami masih minim, sehingga sumber daya manusianya akan ditambah lagi supaya pelayanan lebih baik,†tuturnya.
Wanita asal Makassar ini juga memastikan untuk menjaga hubungan baik dengan partner kerja BPN, Notaris/PPAT dalam rangka mewujudkan pelayanan pertaÂnaÂÂhan yang cepat, tepat dan transÂparan sebagai bagian dari peÂlakÂÂsaÂnaan reformasi birokrasi.
â€Kekompakan bagi seluruh pegaÂwai akan terus ditingkatÂkan, begitu juga dengan konsisÂtensi aturan dan optimalisasi pelayanan pertanahan,†pungÂkasnya. ***