Berita

foto:net

Gaji Perintis dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Naik

JUMAT, 20 JUNI 2014 | 11:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Seiring dengan naikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pemerintah juga menaikkan tunjangan untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan pada Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 41/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 42/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) pada 21 Mei 2014, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp 2.214.000 (sebelumnya Rp 2.128.000), dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI setidaknya akan menerima tunjangan Rp 1.215.000 (sesuai golongan, sebelumnya Rp 987.000).

Dalam PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 1.649.000 (sebelumnya Rp 987.000). Dalam hal terdapat lebih dari satu janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.


Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau kawain lagi.

Sementara itu dalam PP No. 42/2014 disebutkan, tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.363.000 (sebelumnya Rp 1.310.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.328.000 (sebelumnya Rp 1.276.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.274.000 (sebelumnya Rp 1.225.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.242.000 (sebelumnya Rp 1.194.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.215.000 (sebelumnya Rp 1.168.000).

Adapun kepada janda/duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan RI diberikan tunjangan sebesar Rp 1.363.000; kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.

Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.237.000 (sebelumnya Rp 1.189.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.180.000 (Sebelumnya Rp 1.134.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.125.000 (sebelumnya Rp 1.081.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000 (sebelumnya Rp 1.033.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 (sebelumnya Rp 987.000).

"Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan RI adalah sebesar Rp 1.027.000," bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No. 42/2014 itu.

Ketentuan mengenai tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II kedua PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 21 Mei 2014 itu seperti dikutip dari situs Setkab RI. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya