Berita

Hukum

MS Kaban Cari Selamat dengan Berbohong

RABU, 18 JUNI 2014 | 22:27 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban telah berbohong di depan persidangan terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT). Menurut Jaksa KPK, MS Kaban melakukan kebohongannya bersama-sama dengan Direktur Masaro Radiokom yang juga terdakwa Anggoro Widjojo.

"Keterangan terdakwa maupun keterangan saksi MS Kaban kami nilai sebagai alasan terdakwa dan saksi MS Kaban untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya," kata Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan analisis yuridis tuntutan Anggoro Widjojo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Rabu, 18/6).

Kebohongan yang dimaksud Jaksa adalah, MS Kaban mengaku tidak menerima suap dari Anggoro. Sementara Anggoro mengaku tidak memberikan suap MS Kaban. Menurut Jaksa, keterangan Anggoro dan MS Kaban hanya sebagai rekayasa.


Jaksa KPK meyakin MS Kaban menerima suap dari PT Masaro dalam beberapa tahap. Pertama, sebesar 10 ribu dolar AS pada 16 Agustus 2007, 20 ribu dolar AS pada 13 Februari 2008, Rp 50 juta pada 25 Februari 2008, travel cek senilai Rp 50 juta.

Lalu, Anggoro menggelontorkan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, 220 ribu dam 92 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram untuk Gedung Menara Dakwah Islamiyah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta.

"Keterangan keduanya tanpa didukung alat bukti apapun," imbuh Jaksa Dodi.

Jaksa menegaskan perbuatan bohong yang dilakukan Anggoro tidak dilakukan dengan pihak lainnya yang juga disebut-sebut menerima suap darinya. Misalnya Yusuf Erwin Faishal dan anggota Komisi IV DPR RI periode 2004-2009 lainnya.

"Penyangkalan terdakwa terhadap percakapan antara terdakwa dengan MS Kaban hanya upaya terdakwa untuk menutupi perbuatan terdakwa dan perbuatan MS Kaban," demikian Jaksa Dodi.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya