Berita

Hukum

MS Kaban Cari Selamat dengan Berbohong

RABU, 18 JUNI 2014 | 22:27 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban telah berbohong di depan persidangan terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT). Menurut Jaksa KPK, MS Kaban melakukan kebohongannya bersama-sama dengan Direktur Masaro Radiokom yang juga terdakwa Anggoro Widjojo.

"Keterangan terdakwa maupun keterangan saksi MS Kaban kami nilai sebagai alasan terdakwa dan saksi MS Kaban untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya," kata Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan analisis yuridis tuntutan Anggoro Widjojo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Rabu, 18/6).

Kebohongan yang dimaksud Jaksa adalah, MS Kaban mengaku tidak menerima suap dari Anggoro. Sementara Anggoro mengaku tidak memberikan suap MS Kaban. Menurut Jaksa, keterangan Anggoro dan MS Kaban hanya sebagai rekayasa.


Jaksa KPK meyakin MS Kaban menerima suap dari PT Masaro dalam beberapa tahap. Pertama, sebesar 10 ribu dolar AS pada 16 Agustus 2007, 20 ribu dolar AS pada 13 Februari 2008, Rp 50 juta pada 25 Februari 2008, travel cek senilai Rp 50 juta.

Lalu, Anggoro menggelontorkan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, 220 ribu dam 92 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram untuk Gedung Menara Dakwah Islamiyah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta.

"Keterangan keduanya tanpa didukung alat bukti apapun," imbuh Jaksa Dodi.

Jaksa menegaskan perbuatan bohong yang dilakukan Anggoro tidak dilakukan dengan pihak lainnya yang juga disebut-sebut menerima suap darinya. Misalnya Yusuf Erwin Faishal dan anggota Komisi IV DPR RI periode 2004-2009 lainnya.

"Penyangkalan terdakwa terhadap percakapan antara terdakwa dengan MS Kaban hanya upaya terdakwa untuk menutupi perbuatan terdakwa dan perbuatan MS Kaban," demikian Jaksa Dodi.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya