Berita

net

Hukum

Direksi PT SPS yang Harus Tanggung Jawab dalam Kasus Pembakaran Lahan

SELASA, 17 JUNI 2014 | 23:08 WIB | LAPORAN:

PT Surya Panen Subur (SPS) dianggap bertanggungjawab dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Rawa Tripa, pantai barat provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kasus ini menimbulkan perdebatan antara PT SPS dan Kementerian Lingkungan Hidup. Karena, pengadilan menyidangkan mantan direktur PT SPS Bambang Susetyono sebagai terdakwa.

Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bonaprapta, yang harus bertanggungjawab dalam kejahatan korporasi adalah jajaran direksi yang masih aktif.


"Jika sudah menetapkan korporasi selaku tersangka, maka yang mewakili korporasi dalam persidangan adalah direksi yang berwenang," ungkap Ganjar saat dihubungi wartawan, Selasa (17/6).

Pertanggungjawaban korporasi hanya bisa dibebankan kepada direksi yang masih menjabat. Sementara, Bambang Susetyono tidak lagi menjabat Direktur PT SPS saat kebakaran lahan terjadi di Rawa Tripa pada 2012.

"Jadi, kapan pun peristiwanya maka direksi yang berwenang saat ini yang harus mewakili. Ini kan korporasi bukan perkara persona. Korporasinya yang dimintai pertanggungjawaban," bebernya.

Intinya, dalam kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh telah terjadi kesalahan dalam proses hukum acara atau error in persona.

"Kalau melanggar hukum acara maka prosesnya tidak sah. Artinya, harus diulang lagi penyidikan dari awal dengan menghadirkan direksi sebagai tersangka mewakili perusahaan," jelas Ganjar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya