Kalangan DPR mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menindaklanjuti praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara terhadap Bidan pegawai tidak tetap (PTT), untuk administrasi pengurusan perpanjangan Bidan PTT yang telah melaksanakan masa tugas sembilan tahun.
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, Selasa (17/6).
Menurutnya masalah ini sudah masuk ke ranah hukum. Namun paling tidak, Kemenkes bisa melakukan peneguran, lewat Irjen Kemenkes, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Irjen Kemenkes harus berani menguak kasus pungli ini," ujar Poempida.
Dinkes kabupaten mana saja dan berapa nominalnya, Poempida membeberkan data tersebut. Kata dia, berdasarkan laporan yang ada, terdapat 10 kabupaten di Sumut meliputi: Dinkes Kabupaten Simalungun, Dinkes Kabupaten Padang Lawas, Dinkes Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinkes Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dinkes Kotamadya Binjai, Dinkes Kabupaten Serdang Bedagai, Dinkes Kabupaten Langkat, Dinkes Kabupaten Deli Serdang, Dinkes Kabupaten Dairi dan Dinkes Kabupaten Tapanuli Selatan.
Untuk nominalnya, Poempida menjelaskan, pungli yang diminta kepada Bidan PTT kisaran mulai Rp 1,4 juta sampai Rp 16 juta per bidan.
Politisi muda Golkar ini meminta aparat hukum untuk menangkap pelaku pungli di 10 Dinkes Kabupaten se Sumut tersebut.
"Sebisanya segera ditangkap saja kalau memang ingin menciptakan pemeritahan yang bersih. Prinsipnya yang penting beres dan jangan sampai terjadi pungli lagi," pungkas Poempida.
[rus]