Berita

Hukum

Akil: Pimpinan KPK Nggak Paham Hukum!

Segera Lakukan Sidang Etik
SENIN, 16 JUNI 2014 | 14:25 WIB | LAPORAN:

Hingga memasuki pukul 13.15 WIB, sidang pembacaan tuntutan Akil Mochtar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diberhentikan sementara alias skorsing oleh majelis hakim. Sidang diskors untuk istirahat, sholat, dan makan (Ishoma).

Disela-sela skors sidang, Akil kembali angkat bicara soal pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan bahwa dirinya akan dituntut hukuman pidana maksimal atau seumur hidup. Akil bahkan sempat membacakan isi berita di salah satu koran nasional tentang tuntutannya.

"Ini yang ngomong Busyro (Baca: Busyro Muqoddas). Coba saya baca nih yaa; KPK menuntut mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan TPPU dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan penjara seumur hidup tersebut akan dibacakan jaksa pada persidangan hari ini. Kepastian tuntutan seumur hidup disampaikan unsur pimpinan KPK akhir pekan lalu," kata Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).


Akil menyatakan, bahwa pernyataan pimpinan KPK tersebut blunder. Sebab, belum menjalani sidang, dia sudah disebut akan mendapatkan tuntutan seumur hidup. Akil bilang, jika yang terjadi demikian, maka pengadilan yang dijalaninya saat ini merupakan pengadilan jalanan.

"Itu omong kosong kita ini negara hukum  mereka (pimpinan KPK) sendiri nggak ngerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu. Buktinya hal-hal seperti ini dia publish. Itu tidak etis," tekan dia.

Karenanya, Akil dengan tegas mengatakan bahwa pimpinan KPK yang membocorkan tuntutan itu harus segera menjalani sidang etik.

"Harus dilakukan sidang etik ini. Karena ini pelanggaran etika," kata Akil geram.

Kalau tuntutan seumur hidup?


"Ya silakan saja tuntutan, korannya kan. Saya sudah bilang, hukuman mati juga siap," tandas Akil. [wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya