Berita

boediono/net

Hukum

KPK Tentukan Status Boediono Pekan Depan

MINGGU, 15 JUNI 2014 | 03:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan ada hal baru dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Budi Mulya, terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Bank Indonesia.

"Ada yang menarik di dalam tuntutan jaksa kepada Budi Mulya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).

Dia menjelaskan, berkas tuntutan JPU pada Senin 16 Juni mendatang akan menjelaskan beberapa hal. Termasuk adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal perbankan yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.


Mengingat, keputusan penyelamatan Bank Century merupakan kesepakatan dewan gubernur Bank Indonesia yang dipimpin Boediono sebelum menjabat wakil presiden.

"Surat tuntutan akan memperjelas Budi Mulya apakah hanya satu-satunya tersangka atau Budi Mulya adalah the part of the potensial suspect (bagian dari potensi tersangka) yang lain," ujar Bambang.

Namun begitu, Bambang masih merahasiakan kemungkinan ada tidaknya tersangka lain dalam skandal Bank Century. Yang pasti ada yang patut diungkapkan dalam tuntutan Jaksa.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan Budi Mulya tersirat adanya pemufakatan jahat untuk memberikan FPJP dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Itu bahkan sangat jelas terlihat dari hasil rekaman Rapat Dewan Gubernur BI.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI terhadap Bank Century dari tahun 2005, 2006, 2007 sampai 2008 menunjukan bahwa bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut telah mengalami masalah struktural sejak lama. Terlebih bagian Pengawas BI pernah merekomendasikan untuk menutup Bank tersebut.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang dilakukan Dewan Gubernur BI adalah tetap berusaha menyelamatkan bank yang sudah bobrok dari lama tersebut dengan segala cara. [why]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya