Berita

Arief pratama/rmol

Dilarang Pemerintah, Pengusaha Membandel Tambang Pasir di Galungung

SABTU, 14 JUNI 2014 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Kendati lahan penambangan pasir Galungung telah ditutup beberapa waktu lalu, namun pengusaha pertambangan di kawasan lahan masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Diketahui, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menerapkan larangan pertambangan di lahan seluas 2 ribu hektare yang terletak di Kecamatan Padakembang dan Sukaratu itu.

"Betul masih ada aktifitas pertambangan berada di dua kecamatan, Sukaratu dan Padakembang. Sepertinya Pemerintah daerah belum berani menutup secara total," kata Ketua Karangtaruna, Fahmi Muzaki, Sabtu (14/6).


Menurutnya, aktifitas penambangan itu memiliki dampak luas karena tidak diiringi dengan reklamasi.

"Ada 30 lubang berukuran besar tidak dilakukan penutupan dan dibiarkan begitu saja. Reklamasi ini beda dengan penambangan pasir besi pantai Cipatujah," ungkapnya.

Fahmi juga menyebut, sebanyak 8 perusahaan legal masih beraktifitas mencari pasir Galunggung. Tetapi 12 perusahaan ilegal sudah tidak melakukan aktifitas.

Di sisi lain, Kabid Sumber Daya, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Wida Andriani menimpali, lahan yang belum dilakukan reklamasi membutuhkan waktu cukup lama dan harus dilakukan secara bertahap.

"Jika lahan dipaksakan untuk lahan pertanian cenderung tidak akan menguntungkan para petani. Tetapi jika dibuatkan kolam tetap harus menunggu, karena lumpur ini bercampur dengan pasir," ungkapnya saat dihubungi.

Selain itu, dikatakan Wida masih banyak pemilik kolam dan sungai tercemar limbah pencucian pasir Galunggung. Karena aliran sungai Cikunir dan Cibanjaran terlihat sangat keruh dengan adanya aktifitas pertambangan itu.

"Pemerintah sudah menutup perusahaan itu, akan tetapi penutupan itu tidak semuanya dilakukan karena masih ada Ijin Usaha Perusahaan (IUP) yang berjalan," jelasnya. [mel]

Populer

UPDATE

Selengkapnya