Berita

Pertahanan

Buku Saku Netralitas TNI Prajurit Kodam IV/Diponegoro

JUMAT, 13 JUNI 2014 | 09:50 WIB | LAPORAN:

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerbitkan "Buku Saku Netralitas TNI dalam Pemilu Prajurit Kodam IV/Diponegoro".

Di dalam kata pengantar buku saku yang diterbitkan pada bulan Maret 2014 itu, Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro Mayjen TNI Sunindyo menyebutkan bahwa buku saku itu merupakan himpunan dari buku-buku dan referensi tentang netralitas TNI yang dikemas secara khusus untuk dapat digunakan sebagai pedoman oleh para perwira, bintara, tamtama, dan pengawai negeri sipil (PNS) jajaran Kodam IV/Diponegoro dalam melaksanakan tugas di mana pun mereka berada.

"Sikap netral dan tidak memihak akan dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh setiap prajurit dan PNS Kodam IV/Diponegoro yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Pangdam Mayjen TNI Sunindyo.

Terkait dengan hal itu, lanjut Pangdam Sunindyo, keberadaan buku tersebut tentunya akan sangat bermanfaat dalam rangka mewujudkan netralitas TNI di wilayah Kodam IV/Diponegoro.

Dalam buku saku setebal 20 halaman plus 22 halaman tambahan itu, disebutkan bahwa netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI. Makna lema "netral" dalam buku tersebut adalah tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan "netralitas TNI", yakni TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Khusus bagi keluarga prajurit TNI (istri/suami/anak), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara. Dalam hal ini, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilihan tersebut.

Larangan lainnya, prajurit TNI tidak diperkenankan memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu. Di samping itu, prajurit dilarang sebagai juru kampanye serta larangan lain yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok TNI Adapun tugas pokok TNI, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU TNI, adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Tugas yang terakhir atau OMSP, antara lain untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; dan mengamankan wilayah perbatasan. Selain itu, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Tugas lainnya, yakni memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; membantu tugas pemerintahan di daerah; membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Tidak saja itu, TNI juga membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Di dalam Pasal 7 Ayat (3), disebutkan bahwa ketentuan tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Keberadaan Babinsa di tengah masyarakat juga termaktub dalam Buku Saku Netralitas TNI.

Para komandan/kepala satuan di jajaran TNI juga diperintahkan melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi menghambat, mengganggu, atau langkah menggagalkan pemilu dan Pilkada.[wid]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

UPDATE

Speedboat yang Ditumpangi Cagub Malut Benny laos Meledak Saat Isi Bahan Bakar

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:41

Direktur Erapol: Kementerian Bertambah, DPR Tak Perlu Tambah Komisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:19

Harga Minyak Goreng di Atas HET, Mendag Terindikasi Lakukan Maladministrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:06

CIP Gandeng Muda Mau Berkarya Promosi Kota Cilegon dalam Event Fotografi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:45

Lawan Ancaman KPUD Jakarta, Orang Muda Kampanye Coblos Semua Paslon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:27

Daripada Rusak dan Mubazir, Lebih Baik Rumah Dinas DPR Diserahkan ke Rakyat

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:41

Ratusan Peserta Antusias Ikuti IDSTB Conference 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:21

Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara di Pekanbaru

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:13

Parpol Pendukung Prabowo Harus Satu Suara Rumdin Anggota DPR jadi Dana Tunjangan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:55

Pertanda Tidak Baik Saat Cakada Petahana Punya Elektabilitas Rendah

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45

Selengkapnya