Berita

Mintarsih Kecewa Hakim Perintahkan Dirinya Bayar Rp 140 Miliar

RABU, 11 JUNI 2014 | 23:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan, Rabu (11/6). Dalam persidangan hakim memutuskan pihak tergugat, Mintarsih A Latief, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Menyikapi putusan, Mintarsih merasa kecewa dan akan melakukan banding. Menurutnya, hakim juga telah bertindak keterlaluan dan semena-mena.

"Keterlaluan sekali, saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT Blue Bird adalah karyawan mereka sendiri dipercaya begitu saja, semenatra saksi saya dari dewan pers, saksi ahli dimentahkan. Ini keliatan sekali hakim disogok dengan dana besar. Kedepannya saya akan melakukan banding," cetus Mintarsih kepada wartawan di Jakarta beberapa saat lalu.


Mintarsih menambahkan, seharusnya hakim dapat mencermati kasusnya. Dimana salah satunya saat dirinya dilaporkan ke polisi terkait rencana pembunuhan kepada lebih dari 100 orang.

"Lihat saja, mereka bilang dilaporkan ke polisi tapi kenapa saya tidak pernah dipanggil. Semua karena polisi tahu itu rekayasa," terang Mintarsih.

Mintarsih juga merasa prihatin dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Katanya, hukum mudah sekali dipermainkan.

"Ini hukum yang lemah,mudah dibeli. Yang salah bisa benar, yang benar bisa salah,"jelasnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Petrus mengungkapkan hal senada. Menurutnya, hakim tidak berlaku adil atas kasus ini.

"Harusnya hakim mencermati kasus ini dan berlaku balance. tergugat memiliki bukti-bukti kuat." imbuh Petrus.

Seperti diketahui, Purnomo Parwiro selaku penggugat yang juga Direktur PT Blue Bird, menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V) telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993 dan fokus mengurusi Gamya.

Lebih dari itu, Purnomo menuding Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya