Berita

Mintarsih Kecewa Hakim Perintahkan Dirinya Bayar Rp 140 Miliar

RABU, 11 JUNI 2014 | 23:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan, Rabu (11/6). Dalam persidangan hakim memutuskan pihak tergugat, Mintarsih A Latief, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Menyikapi putusan, Mintarsih merasa kecewa dan akan melakukan banding. Menurutnya, hakim juga telah bertindak keterlaluan dan semena-mena.

"Keterlaluan sekali, saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT Blue Bird adalah karyawan mereka sendiri dipercaya begitu saja, semenatra saksi saya dari dewan pers, saksi ahli dimentahkan. Ini keliatan sekali hakim disogok dengan dana besar. Kedepannya saya akan melakukan banding," cetus Mintarsih kepada wartawan di Jakarta beberapa saat lalu.


Mintarsih menambahkan, seharusnya hakim dapat mencermati kasusnya. Dimana salah satunya saat dirinya dilaporkan ke polisi terkait rencana pembunuhan kepada lebih dari 100 orang.

"Lihat saja, mereka bilang dilaporkan ke polisi tapi kenapa saya tidak pernah dipanggil. Semua karena polisi tahu itu rekayasa," terang Mintarsih.

Mintarsih juga merasa prihatin dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Katanya, hukum mudah sekali dipermainkan.

"Ini hukum yang lemah,mudah dibeli. Yang salah bisa benar, yang benar bisa salah,"jelasnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Petrus mengungkapkan hal senada. Menurutnya, hakim tidak berlaku adil atas kasus ini.

"Harusnya hakim mencermati kasus ini dan berlaku balance. tergugat memiliki bukti-bukti kuat." imbuh Petrus.

Seperti diketahui, Purnomo Parwiro selaku penggugat yang juga Direktur PT Blue Bird, menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V) telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993 dan fokus mengurusi Gamya.

Lebih dari itu, Purnomo menuding Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya