Berita

johan budi/net

Hukum

KPK Larang 4 Orang Swasta Bepergian ke Luar Negeri

RABU, 11 JUNI 2014 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin alih fungsi hutan di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa pihak yang dicegah itu ada empat orang. Keempatnya merupakan pihak swasta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terhitung sejak tanggal 6 Juni, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap empat orang," kata Johan Budi dalam siaran pers di kantor KPK Jakarta, Rabu (11/6).


Mereka yang dicegah adalah Daniel Otto Kumala, Ardani, Suwito dan Lusiana Herdin. Khusus Otto Kumala, informasinya adalah pria berusia 30 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Cahyadi Kumala.

"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika yang bersangkutan hendak diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri," demikian Johan Budi.

Dalam kasus ini berarti sudah ada delapan orang yang dicegah. Selain nama yang disebutkan tadi, mereka adalah Cahyadi, Robin Zulkarnain, Teteng Rosita dan Heru Tandaputra.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Bogor Rachmad Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan seorang pegawai swasta Francis Xaverius Yohan Yhap. Francis disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Setelah meringkus keduanya, tim penyidik KPK menangkap Rachmat di Perumahan Yasmin, Bogor.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya