Berita

letjen (purn) Suryo Prabowo

Jenderal Prabowo: Surat Dewan Kehormatan Perwira Sengaja Dibocorkan

RABU, 11 JUNI 2014 | 08:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada tahun 1998 diduga sengaja dibocorkan untuk menghancurkan nama mantan Danjen Kopassus yang saat ini bertarung dalam Pilpres 2014 tersebut.

"Saya tahu mungkin yang membocorkan adalah pihak-pihak yang ingin Prabowo hancur. Tapi dengan begini orang tahu yang sebenarnya (bahwa tidak dipecat),” jelas mantan Kasum TNI, Letjen (Purn) Suryo Prabowo saat dihubungi pagi ini (Rabu, 11/6).

Karena penyebaran surat dari DKP tersebut sangat terbatas. Surat DKP biasanya hanya diketahui Panglima TNI, Sekretaris dan Ketua DKP. "Penomorannya juga tidak lewat sekretariat umum, “ tandasnya.


Surat DKP no 838/95 itu ditandatangani tujuh Jenderal yaitu Letjen Djamari Chaniago sebagai Sekretaris, Ketua tim DKP Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua, Letjen Fachrul Razi, Anggota yaitu Letjen SB Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat.

"Harusnya DKP beranggotakan minimal tiga orang di atas pangkat terperiksa. Selain itu, DKP harus dibentuk setelah mahmil atau terbukti di pengadilan pidana,” imbuh Suryo.

Namun dia memastikan, tidak ada ada kata pemecatan dalam SKP tanggal 21 Agustus 1998 yang beredar tersebut. Begitu juga dalam surat Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/1998, tidak ada kata pemecatan.

"Apakah ada istilah dipecat di surat yang bocor itu. Clear, tidak ada istilah PDTH-Pemberhentian Dengan Tidak Hormat-di surat itu. Yang ada adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) seperti yang juga saya terima ketika pensiun, “ tegasnya.

Keppres tersebut juga mencantumkan bahwa Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto berhak atas pensiun. Menurut Suryo, Keppres seperti itu biasanya tidak bersifat rahasia dan yang bersangkutan juga menerimanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan beredarnya surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998. Ia menilai meski keputusan Presiden tidak bersifat rahasia, tapi seharusnya tidak beredar di masyarakat. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya