Berita

letjen (purn) Suryo Prabowo

Jenderal Prabowo: Surat Dewan Kehormatan Perwira Sengaja Dibocorkan

RABU, 11 JUNI 2014 | 08:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada tahun 1998 diduga sengaja dibocorkan untuk menghancurkan nama mantan Danjen Kopassus yang saat ini bertarung dalam Pilpres 2014 tersebut.

"Saya tahu mungkin yang membocorkan adalah pihak-pihak yang ingin Prabowo hancur. Tapi dengan begini orang tahu yang sebenarnya (bahwa tidak dipecat),” jelas mantan Kasum TNI, Letjen (Purn) Suryo Prabowo saat dihubungi pagi ini (Rabu, 11/6).

Karena penyebaran surat dari DKP tersebut sangat terbatas. Surat DKP biasanya hanya diketahui Panglima TNI, Sekretaris dan Ketua DKP. "Penomorannya juga tidak lewat sekretariat umum, “ tandasnya.

Surat DKP no 838/95 itu ditandatangani tujuh Jenderal yaitu Letjen Djamari Chaniago sebagai Sekretaris, Ketua tim DKP Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua, Letjen Fachrul Razi, Anggota yaitu Letjen SB Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat.

"Harusnya DKP beranggotakan minimal tiga orang di atas pangkat terperiksa. Selain itu, DKP harus dibentuk setelah mahmil atau terbukti di pengadilan pidana,” imbuh Suryo.

Namun dia memastikan, tidak ada ada kata pemecatan dalam SKP tanggal 21 Agustus 1998 yang beredar tersebut. Begitu juga dalam surat Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/1998, tidak ada kata pemecatan.

"Apakah ada istilah dipecat di surat yang bocor itu. Clear, tidak ada istilah PDTH-Pemberhentian Dengan Tidak Hormat-di surat itu. Yang ada adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) seperti yang juga saya terima ketika pensiun, “ tegasnya.

Keppres tersebut juga mencantumkan bahwa Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto berhak atas pensiun. Menurut Suryo, Keppres seperti itu biasanya tidak bersifat rahasia dan yang bersangkutan juga menerimanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan beredarnya surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998. Ia menilai meski keputusan Presiden tidak bersifat rahasia, tapi seharusnya tidak beredar di masyarakat. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya