Berita

letjen (purn) Suryo Prabowo

Jenderal Prabowo: Surat Dewan Kehormatan Perwira Sengaja Dibocorkan

RABU, 11 JUNI 2014 | 08:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada tahun 1998 diduga sengaja dibocorkan untuk menghancurkan nama mantan Danjen Kopassus yang saat ini bertarung dalam Pilpres 2014 tersebut.

"Saya tahu mungkin yang membocorkan adalah pihak-pihak yang ingin Prabowo hancur. Tapi dengan begini orang tahu yang sebenarnya (bahwa tidak dipecat),” jelas mantan Kasum TNI, Letjen (Purn) Suryo Prabowo saat dihubungi pagi ini (Rabu, 11/6).

Karena penyebaran surat dari DKP tersebut sangat terbatas. Surat DKP biasanya hanya diketahui Panglima TNI, Sekretaris dan Ketua DKP. "Penomorannya juga tidak lewat sekretariat umum, “ tandasnya.


Surat DKP no 838/95 itu ditandatangani tujuh Jenderal yaitu Letjen Djamari Chaniago sebagai Sekretaris, Ketua tim DKP Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua, Letjen Fachrul Razi, Anggota yaitu Letjen SB Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat.

"Harusnya DKP beranggotakan minimal tiga orang di atas pangkat terperiksa. Selain itu, DKP harus dibentuk setelah mahmil atau terbukti di pengadilan pidana,” imbuh Suryo.

Namun dia memastikan, tidak ada ada kata pemecatan dalam SKP tanggal 21 Agustus 1998 yang beredar tersebut. Begitu juga dalam surat Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/1998, tidak ada kata pemecatan.

"Apakah ada istilah dipecat di surat yang bocor itu. Clear, tidak ada istilah PDTH-Pemberhentian Dengan Tidak Hormat-di surat itu. Yang ada adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) seperti yang juga saya terima ketika pensiun, “ tegasnya.

Keppres tersebut juga mencantumkan bahwa Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto berhak atas pensiun. Menurut Suryo, Keppres seperti itu biasanya tidak bersifat rahasia dan yang bersangkutan juga menerimanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan beredarnya surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998. Ia menilai meski keputusan Presiden tidak bersifat rahasia, tapi seharusnya tidak beredar di masyarakat. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya