Berita

letjen (purn) Suryo Prabowo

Jenderal Prabowo: Surat Dewan Kehormatan Perwira Sengaja Dibocorkan

RABU, 11 JUNI 2014 | 08:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada tahun 1998 diduga sengaja dibocorkan untuk menghancurkan nama mantan Danjen Kopassus yang saat ini bertarung dalam Pilpres 2014 tersebut.

"Saya tahu mungkin yang membocorkan adalah pihak-pihak yang ingin Prabowo hancur. Tapi dengan begini orang tahu yang sebenarnya (bahwa tidak dipecat),” jelas mantan Kasum TNI, Letjen (Purn) Suryo Prabowo saat dihubungi pagi ini (Rabu, 11/6).

Karena penyebaran surat dari DKP tersebut sangat terbatas. Surat DKP biasanya hanya diketahui Panglima TNI, Sekretaris dan Ketua DKP. "Penomorannya juga tidak lewat sekretariat umum, “ tandasnya.


Surat DKP no 838/95 itu ditandatangani tujuh Jenderal yaitu Letjen Djamari Chaniago sebagai Sekretaris, Ketua tim DKP Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua, Letjen Fachrul Razi, Anggota yaitu Letjen SB Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat.

"Harusnya DKP beranggotakan minimal tiga orang di atas pangkat terperiksa. Selain itu, DKP harus dibentuk setelah mahmil atau terbukti di pengadilan pidana,” imbuh Suryo.

Namun dia memastikan, tidak ada ada kata pemecatan dalam SKP tanggal 21 Agustus 1998 yang beredar tersebut. Begitu juga dalam surat Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/1998, tidak ada kata pemecatan.

"Apakah ada istilah dipecat di surat yang bocor itu. Clear, tidak ada istilah PDTH-Pemberhentian Dengan Tidak Hormat-di surat itu. Yang ada adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) seperti yang juga saya terima ketika pensiun, “ tegasnya.

Keppres tersebut juga mencantumkan bahwa Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto berhak atas pensiun. Menurut Suryo, Keppres seperti itu biasanya tidak bersifat rahasia dan yang bersangkutan juga menerimanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan beredarnya surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998. Ia menilai meski keputusan Presiden tidak bersifat rahasia, tapi seharusnya tidak beredar di masyarakat. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya