Berita

ilustrasi

Kominfo Berantas Penguat Sinyal Ilegal Sejak April

SELASA, 10 JUNI 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penggunaan penguat sinyal atau repeater telekomunikasi kian massif ditemukan di mana-mana. Sebagian besar di antaranya ternyata bersifat ilegal atau tidak memiliki izin yang justru menimbulkan banyak gangguan.

Gangguan-gangguan akibat repeater ilegal ini yang paling banyak berkaitan dengan sulitnya menerima panggilan suara, kualitas suara yang buruk, hingga panggilan yang terputus.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi sejak April lalu.


Penertiban ini difokuskan pada sejumlah
distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari hasil razia, Kemenkominfo menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Kami berhasil mengamankan 12 buah perangkat repeater seluler ilegal dan dua buah jammer. Semua kasus kini masih dalam proses pemberkasan. Jika terbukti ada tindak pidana, kami akan bawa ke pengadilan,” ujar Ismail dalam keterangan persnya (Selasa, 10/6).

Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Robert James Bintaryo mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memberantas importir repeater ilegal.

“Kami siap kapan saja jika diminta atau diundang oleh Kominfo untuk ikut aksi memberantas meluasnya pemakaian repeater ilegal,” ujar Robert.

Disinggung soal legalitas importir repeater, Robert mengaku bahwa Kemendag telah merekam jejak mereka. Namun terkait penyalahgunaannya, diakui Robert, Kemendag masih membutuhkan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk mereview-nya.

“Importirnya telah terdaftar di Kemendag. Namun, ini kan ada penyalahgunaan produk impor. Yang mengetahui bahwa itu produk ilegal atau tidak tentu Kemenkominfo karena terkait masalah sertifikasi,” tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya