Berita

ilustrasi

Kominfo Berantas Penguat Sinyal Ilegal Sejak April

SELASA, 10 JUNI 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penggunaan penguat sinyal atau repeater telekomunikasi kian massif ditemukan di mana-mana. Sebagian besar di antaranya ternyata bersifat ilegal atau tidak memiliki izin yang justru menimbulkan banyak gangguan.

Gangguan-gangguan akibat repeater ilegal ini yang paling banyak berkaitan dengan sulitnya menerima panggilan suara, kualitas suara yang buruk, hingga panggilan yang terputus.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi sejak April lalu.


Penertiban ini difokuskan pada sejumlah
distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari hasil razia, Kemenkominfo menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Kami berhasil mengamankan 12 buah perangkat repeater seluler ilegal dan dua buah jammer. Semua kasus kini masih dalam proses pemberkasan. Jika terbukti ada tindak pidana, kami akan bawa ke pengadilan,” ujar Ismail dalam keterangan persnya (Selasa, 10/6).

Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Robert James Bintaryo mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memberantas importir repeater ilegal.

“Kami siap kapan saja jika diminta atau diundang oleh Kominfo untuk ikut aksi memberantas meluasnya pemakaian repeater ilegal,” ujar Robert.

Disinggung soal legalitas importir repeater, Robert mengaku bahwa Kemendag telah merekam jejak mereka. Namun terkait penyalahgunaannya, diakui Robert, Kemendag masih membutuhkan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk mereview-nya.

“Importirnya telah terdaftar di Kemendag. Namun, ini kan ada penyalahgunaan produk impor. Yang mengetahui bahwa itu produk ilegal atau tidak tentu Kemenkominfo karena terkait masalah sertifikasi,” tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya