Berita

freeport/net

Catat, Jika Freeport Tak Bisa Makmurkan Rakyat, Renegosiasi Harus Dilakukan

SENIN, 09 JUNI 2014 | 05:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Masa kontrak karya PT Freeport Indonesia berakhir 2021, namun akan diperpanjang hingga tahun 2041. Perpanjangannya akan diteken 2019. Kesepakatan ini akan tertuang di MoU yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden SBY berakhir. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar (6/6) mengatakan, perjanjian itu menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak.

Menurut Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, amandemen kontrak merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya. Yang harus dinggat bahwa renegosiasi kontrak karya berbeda sekedar perpanjangan kontrak.

Ketika fungsi pengaturan (penyusunan produk hukum terkait pertambangan) dan fungsi pengurusan (pemberian kontrak pertambangan) sudah dijalankan, bukan berarti hak menguasai negara berhenti. Akan tetapi ketika fungsi pengawasan menunjukan bahwa kontrak karya tidak melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka fungsi pengurusan dari hak menguasai negara dijalankan lewat renegosiasi.


"Sekedar perpanjangan kontrak terlihat dari kenaikan royalti emas 1 persen menjadi 3,75 persen. Freeport meminta agar kenaikan royalti berlaku setelah perpanjangan kontrak. Padahal royalti emas 3,75 persen diatur sejak terbitnya PP 45 Tahun 2003," kata Gunawan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (9/6).

Perhitungan pihaknya dari tahun 2003-2010, kerugian negara karena Freeport hanya membayar royalti emas 1 persen adalah sebesar 256 juta dolar AS. Akibat renegosiasi kontrak karya Freeport yang molor, kerugian negara menurut KPK sebesar 169 juta dolar AS pertahun.

"Freeport setuju divestasi saham sebesar 30 persen kepada pemerintah, pemda, BUMN atau BUMD. Seharusnya mengukur besaran saham tersebut adalah agar fungsi pengelolaan dari hak menguasai negara bisa berjalan. Saham juga seharusnya diberikan kepada suku-suku di Papua yang tanah ulayatnya masuk wilayah kontrak karya sebagai wujud dari rekognisi hak-hak masyarakat adat," demikian Gunawan. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya