Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik keras eksepsi atau nota keberatan yang disusun terdakwa kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Anas Urbaningrum.
Menurutnya, eksepsi yang dibuat tim kuasa hukum pimpinan Adnan Buyung Nasution (ABN) imajiner dan absurd tidak jelas. Sebab, menuduh KPK melalui jaksa penuntut umum menyusun dakwaan tidak berdasarkan alat bukti.
"Eksepsi yang dibuat ABN dapat disebut imajiner dan absurd karena menuduh KPK diperintah pihak lain dalam penanganan kasus korupsi Anas," ungkap Bambang kepada wartawan, Jumat malam (6/6).
Dia mengatakan, sebagai ahli hukum atauYuris yang dihormati, seharusnya Adnan Buyung bisa mengeluarkan pernyataan dengan disertai bukti pendukung yang konkrit. Bukan fiksi apalagi ilusi. Bila tidak, hal itu hanya akan merendahkan martabat dan kehormatannya sebagai Yuris.
Karena itu, Bambang menekankan bahwa pihaknya siap bertarung dengan Adnan dan Anas. Dalam artian, bertarung secara argumentasi hukum dengan barang bukti.
"Tidak dengan pernyataan politisasi yang jauh dari upaya menegakkan keadilan sejati," bebernya.
"Eksepsi AU (Anas Urbaningrum) juga sama dengan lawyer-nya. Tidak hanya imajiner tapi juga absurd dan ilusif. Publik kian cerdas dan tidak mungkin berkali-kali tertipu dengan 'silat lidah' yang tanpa henti," sambung mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tersebut.
[why]