Berita

anas urbaningrum/rmol

Hukum

Anas Diingatkan Bahwa Monas Masih Ada

Anas Tak Bisa Dipercaya
SABTU, 07 JUNI 2014 | 01:55 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku tidak heran dengan bantahan Anas Urbaningrum terhadap dakwaan yang disusun Jaksa KPK.

Bambang tak merasa heran lantaran Anas memang selama ini selalu berdalih untuk lolos dari jeratan hukum KPK. Karenanya, dia menilai eksepsi yang disampaikan mantan ketua umum Partai Demokrat itu sangat jauh dari kenyataan.

"Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," katanya kepada wartawan, Jumat malam (6/6).


Dia menjelaskan, pernyataan Anas yang tidak dapat dipercaya mulai dari mengaku sama sekali tidak melakukan korupsi satu rupiah pun dalam pembangunan sport center Hambalang. Kenyataannya, begitu dakwaan dirumuskan jaksa, nilai korupsinya hingga miliaran rupiah.

"(Akhirnya) dia tidak bicara lagi soal korupsi Rp1," terang Bambang.

Setelah itu, lanjutnya, Anas kembali bermanuver dengan menyatakan siap digantung  di Monumen Nasional (Monas) bila terlibat korupsi.

"Tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada. Anas tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yang dikorupsinya," urai Bambang.

Kemudian, pendukung Anas juga pernah ribut soal kekhawatiran akan diracun. Loyalis Anas yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengkhawatirkan makanan untuk Anas di Rutan KPK diberi racun.

"Tapi, sudah berbulan-bulan di tahanan tidak pernah ada bukti soal makanan yang diracun. Sekali lagi publik dibohongi," beber Bambang.

Dengan gagah berani Anas pernah menyatakan menolak untuk diperiksa KPK, tapi setelah itu ketika diperiksa penyidik dia mengaku tidak datang ke KPK karena diminta tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution.

"Fakta ini menjelaskan siapa tidak berani mengambil tanggung jawab bahwa dia melawan hukum tidak berani dipanggil KPK atau malah secara sengaja bersama lawyer-nya melakukan obstruction of justice," sambung Bambang.

Terakhir, Bambang lagi-lagi bilang bantahan terhadap dakwaan KPK yang dilakukan Anas tidak berdasar. Hal itu, mengingat dari puluhan saksi dan berbagai barang bukti jelas diketahui bahwa ada keterlibatan Anas.

"Jadi, mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif. Bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata," tutup bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan ini. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya